PAPUA - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum, Yan Warinussy, menduga kuat telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.
Dugaan tersebut muncul setelah adanya laporan mengenai jatuhnya korban jiwa dari kalangan warga sipil dalam insiden penembakan yang terjadi di wilayah tersebut.
LP3BH mencatat sedikitnya tujuh warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak, sementara satu anak dilaporkan mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan.
Baca juga: Mau Sewa Gedung Pernikahan dan Acara Besar di Timika? Gedung Eme Neme Yauware Jadi Primadona
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan reaksi aparat kepolisian setelah ditemukannya seorang anggota Polri berinisial JE dalam kondisi meninggal dunia secara misterius.
Menurut Yan Warinussy, kematian anggota Polri tersebut harus diusut tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa investigasi harus dilakukan secara profesional dan transparan guna menghindari spekulasi serta memastikan keadilan bagi semua pihak.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Dogiyai Mencuat, LP3BH Desak Investigasi Nasional dan Internasional
Dalam pandangannya, insiden yang menewaskan warga sipil ini tidak dapat dianggap sebagai peristiwa biasa, melainkan berpotensi masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Karena itu, ia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk segera membentuk tim investigasi dan turun langsung ke lokasi kejadian di Dogiyai.
Langkah tersebut dinilai penting agar fakta-fakta di lapangan dapat diungkap secara objektif dan menyeluruh.
Baca juga: Persipura Bangkit di Tengah Persaingan Panas, Tiket Promosi Kian Menegangkan di Grup Timur
Yan juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk mengabaikan kasus ini sebagai pelanggaran non-HAM, mengingat indikasi kejahatan terhadap kemanusiaan cukup kuat.
Ia bahkan mendorong agar proses penyelidikan mendapat perhatian dari komunitas internasional, termasuk pengawasan lembaga HAM global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com