PAPUA - Panitia Khusus (Pansus) karyawan Moker PT Freeport Indonesia, privatisasi, dan kontraktor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus perselisihan industrial yang tengah bergulir.
Dalam proses pendalaman materi, Pansus menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang perlu ditindaklanjuti secara serius.
Sekretaris Pansus, Yanpieterson Laly, menyampaikan bahwa proses hukum akan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Baca juga: Krisis Kepemimpinan di Nduga Disorot, Dana Tertunda dan Kepercayaan Publik Tergerus
Ia menegaskan bahwa aturan hukum memungkinkan adanya sanksi pidana yang bersifat personal bagi pengambil keputusan di tingkat perusahaan.
Pansus juga menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai kerap mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) disebut tidak selalu dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan terkait tenaga kerja.
Baca juga: Top 3 Gedung Pernikahan Terfavorit di Timika dengan Fasilitas Lengkap dan Lokasi Strategis
Jika terbukti terdapat keterlibatan pimpinan perusahaan dalam keputusan yang melanggar hukum, maka sanksi pidana dapat dikenakan secara individu.
Hal tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada korporasi, tetapi juga melekat pada pihak yang mengambil keputusan.
Dari dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukan, Pansus menerima berbagai laporan dari pekerja yang melakukan mogok kerja sejak 2017.
Baca juga: Gedung MPCC Timika Jadi Andalan Sewa Pernikahan dan Kegiatan Serbaguna Masyarakat Mimika
Laporan tersebut mengindikasikan adanya rangkaian bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan praktik union busting dalam dinamika hubungan industrial tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com