Hermus Indou Bupati Manokwari (kanan), Wabup Mugiyono (kiri). (Klik Papua)
PAPUA - Bupati Manokwari, Hermus Indou, resmi mengeluarkan instruksi percepatan penanganan bencana banjir dan longsor di wilayahnya.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Manokwari Nomor 300.2.1/389 yang diterbitkan pada 8 April 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah pemerintah menetapkan status tanggap darurat melalui Keputusan Bupati Nomor 73 Tahun 2026.
Dalam instruksinya, Hermus menegaskan pentingnya langkah cepat, terpadu, dan terkoordinasi dalam menghadapi bencana.
Upaya tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan masyarakat serta mempercepat pemulihan dampak yang ditimbulkan.
Baca juga: Evaluasi Operasi Ketupat Mansinam 2026, Kecelakaan Menurun Namun Korban Meninggal Meningkat
Sejumlah pihak dilibatkan dalam penanganan, mulai dari TNI/Polri hingga kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, organisasi perangkat daerah, relawan, dunia usaha, dan masyarakat juga dilibatkan secara aktif.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manokwari ditunjuk sebagai pelaksana utama di lapangan.
BPBD bertugas mengaktifkan posko komando terpadu serta melakukan koordinasi lintas sektor.
Selain itu, pendataan cepat terhadap korban, kerusakan, dan kebutuhan mendesak juga menjadi prioritas utama.
Dinas Sosial diminta memastikan ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak.
Termasuk di dalamnya pengoperasian dapur umum serta perlindungan bagi kelompok rentan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Klik Papua