Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 23:55 WIB

Jelang Putusan Empat Aktivis NFRPB, Warinussy Tegaskan: “Mengantar Surat Bukan Makar!”

Author

Tiga penasihat hukum usai menjenguk empat aktivis NFRPB di Rutan Kelas I Makassar, Senin (17/11/2025). (Ist)

Papua - Sidang putusan terhadap empat aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Evangelist Maksi Sangkek, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus pada Rabu, 19 November. Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan putusan Majelis Hakim untuk perkara Nomor 967, 968, dan 969.

Penasihat hukum, Yan Christian Warinussy, menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan telah menunjukkan bahwa para terdakwa tidak melakukan tindakan makar sebagaimana didakwakan. Menurutnya, keempat aktivis itu hanya menggelar rapat koordinasi dan mengantar surat resmi dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Forkopimda Kota Sorong serta Forkopimda Papua Barat Daya. Pengantaran surat dilakukan pada 14 April 2025 sebagai bagian dari administrasi organisasi. “Itu kegiatan administratif biasa, bukan tindakan makar,” ujar Warinussy.

Baca juga: Pemkab Manokwari Perketat Distribusi Minuman Beralkohol: Pembongkaran Resmi Dua Kontainer Ditinjau Langsung Tim Terpadu

Ia menambahkan bahwa saat pengantaran surat, Penatua Abraham Goram Gaman didampingi oleh seorang perempuan Papua yang mengenakan seragam polisi NFRPB. Tidak ada aksi demonstrasi ataupun simbol-simbol perlawanan yang ditunjukkan.

Warinussy menegaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan maupun fakta persidangan, tidak ditemukan teriakan “Papua Merdeka”, tidak ada orasi, dan tidak ada pembentangan Bintang Kejora. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong justru mengajukan dakwaan makar seakan-akan para terdakwa melakukan pemberontakan bersenjata.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan merujuk pada Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Warinussy menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap di pengadilan.

Menurutnya, tidak ada unsur kekerasan, tidak ada ajakan pemisahan diri, dan tidak ada tindakan yang mengancam keamanan negara. Ia menilai dakwaan tersebut tidak berdasar. “Kalau hanya mengantar surat saja disebut makar, maka logika hukum kita sedang benar-benar sakit,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Fakfak Pacu Pertumbuhan Ekonomi Rakyat: Dua Pasar Tradisional Masuk Agenda Pengembangan 2026

Pada Senin, 17 November, penasihat hukum menjenguk keempat terdakwa di Rutan Kelas I Makassar untuk memberikan dukungan moral dan arahan hukum. Para terdakwa diminta tetap kuat dalam menunggu putusan Majelis Hakim yang akan dibacakan esok hari.

Warinussy menekankan bahwa keempat kliennya menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan dengan tertib. Mereka juga merasa tidak bersalah karena hanya menjalankan tugas internal organisasi, kegiatan yang tidak dilarang dalam hukum positif Indonesia.

Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif dan tidak terpengaruh oleh dakwaan yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, putusan besok akan menjadi tolok ukur apakah hukum masih menjadi tempat masyarakat Papua mencari keadilan, atau justru berubah menjadi alat pembungkaman.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU