Papua— Peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Manokwari kembali menjadi sorotan tajam, menyusul desakan dari Kuasa Hukum PT. Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy. Ia meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Manokwari segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan puluhan titik penjualan miras ilegal yang masih beroperasi.
Desakan ini mencuat setelah terjadinya pembongkaran sekitar 1.500 karton minuman beralkohol di gudang milik PT. Bram Bintang Timur di kawasan Sowi 66, Selasa (18/11/2025). Warinussy menilai momen tersebut semestinya menjadi titik balik dalam memperkuat pengawasan dan pemberantasan distribusi minuman beralkohol tanpa izin.
Ia menekankan bahwa langkah Pol PP tidak cukup hanya sebatas imbauan, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata berupa penertiban langsung, penyegelan, dan proses hukum yang tegas terhadap para pelaku penjualan ilegal. Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat ditegakkan jika penindakan dilakukan secara konsisten.
Baca juga: Propam Polri Luncurkan Layanan Pengaduan Cepat Berbasis QR di Mimika
Temuan Ormas Parlemen Jalanan (Parjal) yang mengidentifikasi sedikitnya 58 lokasi penjualan minuman beralkohol ilegal di Manokwari turut menjadi perhatian serius. Warinussy melihat data tersebut sebagai cerminan lemahnya pengawasan, sekaligus memberi gambaran ancaman ekonomi dan sosial yang bisa terjadi jika praktik ilegal terus dibiarkan.
Dalam pandangannya, seluruh upaya penertiban memiliki landasan hukum yang jelas. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pencegahan Minuman Oplosan menjadi dasar kuat untuk menertibkan seluruh aktivitas distribusi minuman keras yang tidak memenuhi syarat.
Ia menegaskan bahwa PT. Bram Bintang Timur adalah pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) resmi yang diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Karena itu, menurutnya, tidak adil bila distributor resmi ditekan sementara pelaku penjualan ilegal dibiarkan beroperasi bebas tanpa penindakan.
Warinussy juga menilai bahwa efektivitas penegakan aturan tidak dapat dibebankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja semata. Ia mendorong adanya dukungan penuh dari Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari agar penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan daerah dapat berjalan secara optimal.
Baca juga: Kepala Kampung Nawaripi Desak Perbaikan Proyek SMA Negeri 1 Mimika yang Dinilai Berbahaya bagi Siswa
Ia menilai sinergi lintas aparat merupakan syarat penting untuk memastikan ketegasan negara hadir dalam mengatur tata kelola distribusi minuman beralkohol. Tanpa dukungan aparat penegak hukum lainnya, pelaksanaan perda berpotensi tidak maksimal dan membuka ruang bagi praktik-praktik ilegal untuk bertahan.
Dalam penutupnya, Warinussy menegaskan bahwa langkah penertiban harus segera dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha resmi, sekaligus menjaga ketertiban masyarakat. Dengan temuan puluhan titik penjualan ilegal, tindakan cepat dan berkelanjutan dinilai semakin penting.
Ia berharap pemerintah daerah serta aparat keamanan bersinergi untuk memastikan tata niaga minuman beralkohol berjalan sesuai aturan, dan masyarakat tidak dirugikan oleh peredaran barang ilegal yang berpotensi memicu masalah sosial maupun keamanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: