Gakkum Bekuk Pengiriman Besar Kayu Merbau dari Sorong Selatan: Empat Kontainer Diamankan di Sulawesi Selatan Usai Penyelidikan Lintas Wilayah
PAPUA - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua berhasil mengamankan empat kontainer berisi 1.260 keping kayu olahan jenis merbau di wilayah Sulawesi Selatan. Penahanan dilakukan setelah petugas menemukan bahwa ribuan keping kayu tersebut tidak disertai dokumen legal sebagaimana diwajibkan dalam peredaran hasil hutan. Kepala Balai Gakkum Maluku–Papua, Fredrik Engelbert Tumbel, mengonfirmasi penindakan ini pada Kamis, 27 November 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran keberadaan tumpukan kayu di gudang Warmon, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan CV AIJ yang disebut sebagai salah satu sumber peredaran kayu dari wilayah Sorong Selatan. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan berbagai ukuran kayu merbau tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Menurut Fredrik, tim tidak menemukan satu pun dokumen yang dapat menjelaskan asal-usul kayu tersebut. Ia menyebut bahwa hal ini menjadi indikasi kuat bahwa kayu berasal dari sumber yang tidak legal. Situasi semakin mencurigakan ketika petugas memeriksa lokasi industri CV AIJ di Distrik Moswaren dan tidak mendapati aktivitas pengolahan kayu yang seharusnya menjadi bagian dari kegiatan perusahaan.
Baca juga: Gubernur Fakhiri Tegaskan Ikan sebagai Fondasi Ketahanan Pangan Papua Menuju Generasi Emas 2045
Dalam pengembangan selanjutnya, tim menerima laporan mengenai adanya pengiriman kayu menuju Makassar menggunakan dokumen pengangkutan yang ditengarai telah dimanipulasi. Informasi tersebut direspons dengan cepat, hingga pada Kamis malam, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, tim lapangan bergerak menindak dugaan penyelundupan yang sedang berlangsung.
Hasil operasi menunjukkan bahwa satu kontainer berhasil diamankan di Maros, sementara tiga kontainer lainnya ditemukan di Kabupaten Gowa. Meskipun berada di lokasi berbeda, Fredrik menegaskan bahwa seluruh kayu tersebut memiliki sumber yang sama, yakni Sorong Selatan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan yang secara sistematis memindahkan kayu tanpa dokumen resmi.
Modus yang diduga digunakan para pelaku yaitu memanfaatkan pemalsuan input stok pada aplikasi SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan). Fredrik menjelaskan bahwa dengan memasukkan stok kayu fiktif ke dalam sistem, para pelaku dapat menghasilkan dokumen SKSHHK seolah-olah barang tersebut berasal dari proses legal. Namun, dokumen tersebut dinilai hanya berfungsi sebagai kedok karena tidak dibarengi SKSHH asli dari hutan.
Dalam kasus ini, seorang terlapor berinisial JG, yang berperan sebagai kuasa direktur CV AIJ, tengah menjalani proses penyidikan mendalam. Ia dapat dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 18/2013 tentang P3H yang telah diperbarui menjadi UU 6/2023, serta pasal penyertaan dalam KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2,5 miliar.
Fredrik menegaskan bahwa penindakan terhadap penyelundupan kayu bukan semata soal penegakan hukum, tetapi juga tugas negara menjaga kelestarian hutan Papua. Ia menilai bahwa praktik pembalakan liar yang terjadi bertahun-tahun harus dihentikan, dan seluruh pihak yang terlibat akan ditarik ke meja hukum tanpa kompromi.
Baca juga: Fraksi Gerindra Tekan Pemerintah Perbaiki Struktur RAPBD 2026 di Tengah Penurunan Pendapatan Daerah
Kasus ini juga menjawab keresahan warga Sorong Selatan yang telah lama mempertanyakan lalu lintas truk kayu ilegal pada malam hari. Ketua Anak Muda Adat Knasaimos Kabupaten Sorong Selatan, Nabot Sreklefat, mengaku sering melihat truk pengangkut kayu melintas di jalan utama tanpa adanya penertiban, bahkan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat beban berat kendaraan.
Dengan mencuatnya kasus ini, publik diharapkan turut mengawasi pergerakan kayu dari wilayah-wilayah rawan pembalakan seperti Moswaren dan Distrik Saifi. Penyelidikan Gakkum disebut tidak akan berhenti pada satu titik, melainkan diperluas untuk mengungkap seluruh jejaring pemasok maupun pembeli dalam rantai perdagangan kayu ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: