PAPUA - Bupati Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, Yoas Beon secara resmi mengusulkan dua nama bakal calon wakil bupati untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nduga. Usulan tersebut diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga di Sekretariat Pansus DPRK Nduga, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (30/1/2026).
Pengusulan ini menandai dimulainya tahapan resmi pemilihan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025–2030, setelah posisi tersebut kosong menyusul meninggalnya Bupati Nduga sebelumnya, Dinar Kelnea, dan dilantiknya Yoas Beon sebagai bupati definitif.
Dua nama bakal calon wakil bupati yang diusulkan yakni Maniap Kogoya dari Partai Demokrat dan Paulus Ubruangge dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang keduanya memiliki latar belakang sebagai politisi dan dinilai memenuhi persyaratan administrasi partai pengusung.
Pengajuan dua nama ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memberikan hak prerogatif kepada bupati untuk mengusulkan minimal dua nama bakal calon wakil bupati kepada DPRK melalui Pansus sebagai bagian dari mekanisme pengisian jabatan.
Setelah menerima usulan tersebut, DPRK Nduga secara resmi menyerahkan berkas kepada Pansus untuk diproses sesuai tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari verifikasi administrasi hingga penetapan calon wakil bupati.
Baca juga: KPU Teluk Bintuni Resmi Tetapkan Calon Pengganti Anggota DPRK, Satu Kursi Kosong Akhirnya Terisi
DPRK Nduga memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka, objektif, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin transparansi dan legitimasi hasil pemilihan.
Pansus DPRK Nduga diberikan mandat penuh untuk mengawal seluruh tahapan, termasuk verifikasi persyaratan, penetapan calon, hingga pelaksanaan pemilihan wakil bupati melalui mekanisme pemungutan suara oleh 25 anggota DPRK Nduga.
Tahapan pendaftaran dan penetapan bakal calon berlangsung pada 26–31 Januari 2026, dilanjutkan dengan proses verifikasi dan penetapan calon pada 4–17 Februari 2026, sebelum akhirnya dilaksanakan penyampaian visi misi, pemilihan, dan penetapan wakil bupati terpilih pada 20 Februari 2026.
Dalam proses ini, Pansus menegaskan komitmennya untuk bekerja sesuai jadwal dan aturan yang telah ditetapkan, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, demi menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan.
Masyarakat Nduga di 32 distrik dan 248 kampung diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada lembaga DPRK dan Pansus yang sedang bekerja.
Baca juga: Gereja Tertua di Tanah Papua dan Perannya dalam Sejarah Keberagaman
Kekosongan jabatan Wakil Bupati Nduga terjadi setelah Yoas Beon yang sebelumnya menjabat wakil bupati resmi dilantik sebagai bupati definitif menggantikan almarhum Dinar Kelnea yang meninggal dunia pada 14 Juli 2025.
Pelantikan Yoas Beon sebagai Bupati Nduga definitif sisa masa jabatan 2025–2030 dilakukan oleh Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, pada 2 Januari 2026, sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan baru di Kabupaten Nduga.
Dengan dimulainya proses pengisian jabatan wakil bupati ini, diharapkan roda pemerintahan Kabupaten Nduga dapat berjalan lebih optimal, stabil, dan efektif dalam melaksanakan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: