SERUAN HENTIKAN PSN: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pembangunan Batalyon dan Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua
PAPUA - Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan agar negara segera menghentikan pembangunan batalyon baru dan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua yang dinilai tidak sejalan dengan kehendak serta kepentingan masyarakat Papua.
Seruan tersebut disampaikan melalui siaran pers tertulis yang diterima Jubi, Sabtu (7/2/2026), sebagai respons atas semakin masifnya pembangunan infrastruktur militer dan proyek nasional di wilayah Papua tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat adat.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya Centra Initiative, Imparsial, PBHI, KPI, HRWG, Raksha Initiative, dan De Jure, yang selama ini konsisten mengadvokasi isu hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial.
Dalam pernyataannya, Koalisi menegaskan dukungan terhadap seruan Sinode GKI di Tanah Papua serta solidaritas bersama dewan adat, tokoh pemuda, dan elemen perjuangan lainnya yang menolak PSN, pembangunan batalyon baru, dan pangkalan militer di Papua.
Menurut Koalisi, pendekatan pembangunan yang dilakukan secara direktif dari pusat, tanpa melibatkan masyarakat setempat, berpotensi besar menimbulkan konflik sosial, merusak tatanan adat, dan memperlebar jurang ketidakpercayaan terhadap negara.
Mereka menilai, berbagai proyek pembangunan di Papua yang tidak melibatkan masyarakat adat justru berisiko gagal, karena mengabaikan kearifan lokal, hak ulayat, serta kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
“Mayoritas penduduk Papua adalah masyarakat adat yang harus diberikan perhatian khusus. Pembangunan yang mengabaikan mereka hanya akan melahirkan persoalan baru,” tulis Koalisi dalam siaran persnya.
Koalisi juga menyoroti pembangunan batalyon baru yang dinilai mencerminkan pendekatan militeristik yang sudah tidak relevan dan tidak efektif dalam menyelesaikan persoalan Papua.
Baca juga: Gubernur Dominggus Apresiasi Kepemimpinan Johnny Isir, Sambut Alfred Papare
Alih-alih menciptakan rasa aman, keberadaan batalyon baru justru dianggap memperluas teror, meningkatkan potensi kekerasan, serta membuka ruang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil.
Penambahan pasukan dinilai berpotensi memperburuk situasi keamanan, sekaligus menyulitkan proses akuntabilitas, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang minim akses pemantauan publik.
Koalisi mendesak negara untuk melakukan refleksi menyeluruh terhadap kebijakan keamanan di Papua, serta mengevaluasi secara serius keberadaan TNI yang dalam beberapa tahun terakhir dinilai memunculkan eskalasi kekerasan dan pelanggaran HAM.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR sebagai langkah korektif dalam pembangunan Papua yang lebih adil dan bermartabat.
Pertama, pemerintah dan DPR diminta memperhatikan seruan masyarakat Papua dengan meninjau serta menghentikan sementara proyek PSN, pembangunan batalyon baru, dan pangkalan militer, guna memastikan adanya evaluasi menyeluruh dan partisipasi masyarakat adat.
Kedua, pemerintah harus menghormati prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, sebagai standar global dalam setiap proyek pembangunan di wilayah masyarakat adat.
Baca juga: Perahu Rombongan Ibadah HUT PI ke-171 Terbalik, Puluhan Penumpang Dievakuasi Selamat
Ketiga, negara diminta membatalkan pembangunan batalyon dan pangkalan militer baru sebagai wujud komitmen membangun Tanah Papua yang damai, humanis, dan berkeadilan.
Keempat, DPR didorong menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan pembangunan dan pengerahan militer di Papua tidak mengarah pada praktik militerisasi yang berlebihan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Seruan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang pendekatan pembangunan di Tanah Papua, dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama demi terwujudnya Papua yang damai, sejahtera, dan bermartabat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: