Mantan Penjabat Bupati Lanny Jaya, Alpius Yigibalom (Ist)
PAPUA - Dugaan keterlibatan mantan Penjabat (PJ) Bupati Lanny Jaya, Alpius Yigibalom, dalam skandal korupsi dana kampung di Kabupaten Lanny Jaya terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Papua. Meski sejumlah tersangka telah ditetapkan dan ditahan, hingga kini nama Alpius belum juga masuk dalam daftar pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini kian mendapat sorotan setelah Jembris Wafom, kuasa hukum salah satu tersangka, menyatakan bahwa peran Alpius sangat jelas dalam rangkaian peristiwa dugaan korupsi tersebut. Ia menilai kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Papua patut dipertanyakan karena terkesan lamban dan diduga melindungi pihak tertentu.
Menurut Jembris, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik seharusnya mengedepankan profesionalisme serta menjunjung tinggi prinsip keadilan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, di mana fakta-fakta keterlibatan Alpius tidak diikuti dengan langkah hukum yang tegas.
Ia mengungkapkan bahwa laporan kepala kampung kepada Polda Papua telah menjelaskan adanya pemotongan dana kampung pada November 2024. Laporan tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri peran semua pihak yang terlibat, termasuk mantan PJ Bupati Lanny Jaya.
Jembris menilai, jika penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih, maka hal tersebut sangat berbahaya bagi masa depan keadilan di Papua. Ia menegaskan, praktik hukum yang “tumpul ke atas dan tajam ke bawah” hanya akan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Dowansiba, Polisi Peragakan 18 Adegan untuk Ungkap Kronologi Lengkap
Lebih lanjut, ia menyatakan akan mengawal perkara ini hingga ke tahap persidangan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di pengadilan nanti diyakini mampu membuka secara terang peran Alpius dalam skandal korupsi yang telah merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
Tak hanya itu, Jembris juga menegaskan rencananya untuk melaporkan penyidik yang menangani perkara ini jika terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut, langkah hukum tersebut akan ditempuh demi memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Sementara itu, data yang diterima media ini menyebutkan bahwa Alpius Yigibalom diduga menjadi aktor utama yang memerintahkan pencairan dana kampung, meskipun telah mengetahui adanya kekosongan jabatan seluruh kepala kampung di Kabupaten Lanny Jaya saat itu.
Selain memerintahkan pencairan, Alpius juga diduga turut menikmati hasil korupsi senilai belasan miliar rupiah. Informasi lain menyebutkan, ia sempat mengembalikan dana sebesar Rp5 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, setelah perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan.
Dalam proses pengusutan, penyidik menemukan adanya pemindahbukuan dana kampung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) ke Bank Papua yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara serta peraturan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: PSN dan Militerisme di Papua Disorot, Sikap Tegas PGI Tuai Dukungan Luas
Akibat praktik ilegal tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp168,1 miliar. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat struktural pemerintah daerah, pejabat DPMK, tenaga ahli pemberdayaan, hingga pihak perbankan.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp14,6 miliar, beberapa bidang tanah di Sulawesi Selatan dan Kabupaten Keerom, serta empat unit kendaraan bermotor. Seluruh aset tersebut kini diamankan guna kepentingan pembuktian di pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: