PAPUA - Sikap tegas Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) dan praktik militerisme di Tanah Papua mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke menilai pernyataan PGI sebagai langkah berani dan bermakna dalam membela hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjadi korban kebijakan pembangunan dan pendekatan keamanan.
Dalam pernyataan resminya, LBH Papua Merauke menegaskan bahwa sikap PGI sejalan dengan realitas di lapangan, terutama di wilayah Merauke, Papua Selatan, tempat PSN dijalankan. Lembaga ini selama bertahun-tahun mendampingi masyarakat adat yang terdampak langsung oleh proyek-proyek berskala besar dan menilai bahwa kehadiran gereja menjadi penguatan moral bagi perjuangan rakyat kecil yang menghadapi ketidakadilan struktural.
Sikap PGI tersebut dideklarasikan dalam Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) Tahun 2026 yang berlangsung di Merauke pada 30 Januari hingga 2 Februari 2026. Forum ini dihadiri oleh ratusan utusan gereja anggota PGI, perwakilan PGI wilayah dari seluruh Indonesia, lembaga-lembaga oikumene, mitra gereja, serta sejumlah pejabat daerah Papua Selatan.
Dalam sidang itu, PGI secara resmi menetapkan tiga poin utama sikap organisasi, yakni penolakan terhadap PSN yang berlangsung di Tanah Papua, penolakan terhadap militerisasi dan kecenderungan otoritarianisme, serta dukungan penuh kepada masyarakat adat Papua Selatan yang menolak proyek-proyek yang dinilai merampas ruang hidup mereka.
Baca juga: Danau Sentani Menyimpan Legenda Asal-Usul Dan Nilai Luhur
LBH Papua Merauke menilai deklarasi tersebut lahir dari pembacaan kritis atas fakta-fakta pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang terjadi di lapangan. Temuan mereka menunjukkan bahwa pelaksanaan PSN di sejumlah kampung di Merauke dilakukan tanpa konsultasi bermakna atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam setiap proyek pembangunan di wilayah adat.
Situasi ini dialami masyarakat di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, serta di Kampung Honggari dan Dumande, Distrik Malind, di mana berbagai marga adat kehilangan tanah ulayat, sumber pangan, dan ruang hidup akibat aktivitas proyek. Kondisi tersebut memicu konflik horizontal, tekanan sosial, serta kerusakan lingkungan yang berdampak luas terhadap keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Lebih dari satu tahun pelaksanaan PSN di Merauke, berbagai dampak serius tercatat, mulai dari penggusuran paksa, penghancuran hutan adat hingga belasan ribu hektar, serta berkurangnya ruang hidup masyarakat Malind di wilayah Wanam, Nakias, Jagebob, dan Kampung Soa. Situasi ini memperparah kerentanan sosial sekaligus memicu trauma kolektif akibat kehadiran aparat bersenjata di sekitar permukiman warga.
Hasil pemantauan Komnas HAM RI sepanjang 2024–2025 turut memperkuat temuan tersebut, dengan mencatat adanya pengabaian prinsip FPIC, tidak diakuinya hak-hak ulayat, pengurangan sumber kehidupan, kerusakan lingkungan dan budaya lokal, hingga keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN di Merauke.
LBH Papua Merauke menilai bahwa rangkaian peristiwa tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana serta bertentangan dengan konstitusi yang menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Landasan hukum tersebut tercantum dalam UUD 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Undang-Undang HAM, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan status hutan adat bukan sebagai hutan negara.
Atas dasar itu, LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke menyampaikan dukungan penuh terhadap sikap PGI dan mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan PSN di Merauke dan seluruh Tanah Papua. Mereka juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap penempatan aparat keamanan di wilayah proyek serta pembukaan ruang dialog yang setara dengan masyarakat adat dan tokoh agama.
Baca juga: Suanggi: Misteri Cerita Rakyat “Ilmu Hitam” yang Masih Hidup di Tanah Papua
Sikap PGI dinilai sebagai penegasan peran gereja dalam membela martabat manusia, memperjuangkan keadilan sosial, serta menjaga nilai-nilai kemanusiaan di tengah arus pembangunan yang kerap mengabaikan suara rakyat kecil. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat gerakan moral nasional dalam menegakkan hak asasi manusia di Papua.
Di tengah kompleksitas persoalan Papua, pernyataan PGI dan dukungan LBH Papua Merauke menjadi pengingat bahwa pembangunan sejati harus berpijak pada penghormatan terhadap hak, budaya, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat. Tanpa itu, pembangunan hanya akan melahirkan luka sosial yang berkepanjangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: