PAPUA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban berinisial UDP yang terjadi di Kampung Dowansiba, Kelurahan Amban, Manokwari, Papua Barat. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam mengungkap secara detail rangkaian peristiwa yang menewaskan korban pada Desember 2025 lalu.
Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari. Proses tersebut bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta memastikan peran masing-masing tersangka dalam perkara pidana tersebut.
Sebanyak 18 adegan diperagakan oleh tersangka utama berinisial TW bersama dua tersangka lainnya, yakni SOM dan MLW. Setiap adegan menggambarkan tahapan kejadian sejak awal hingga terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: PSN dan Militerisme di Papua Disorot, Sikap Tegas PGI Tuai Dukungan Luas
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung G. Samosir, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari ketiganya, TW berperan sebagai pelaku utama, sementara dua tersangka lainnya berperan membantu dalam peristiwa tersebut.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan objektif terkait tindak pidana yang terjadi, sekaligus menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan. Dengan demikian, penyidik dapat memastikan konstruksi hukum yang tepat sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Dalam proses rekonstruksi, penyidik juga menemukan fakta baru yang meluruskan berbagai isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat. Diketahui, saat kejadian hanya terdapat empat orang di lokasi, yakni korban dan ketiga tersangka, tanpa kehadiran pihak lain sebagaimana isu yang sebelumnya beredar.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, yang terdiri dari dua saksi dari pihak korban dan lima saksi dari pihak para tersangka. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguatkan alat bukti serta memperjelas peran masing-masing individu dalam peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan saksi dan rekonstruksi menjadi dasar penting dalam penyusunan berkas perkara agar sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Penyidik memastikan setiap keterangan diuji secara cermat guna menghindari kekeliruan dalam proses penegakan hukum.
Polresta Manokwari juga terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. Setiap petunjuk dari jaksa akan segera ditindaklanjuti agar proses hukum dapat berjalan efektif dan transparan.
Baca juga: Danau Sentani Menyimpan Legenda Asal-Usul Dan Nilai Luhur
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus pembunuhan tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penyidik menargetkan penyelesaian berkas perkara dapat dilakukan secepat mungkin sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus pembunuhan di Kampung Dowansiba ini menyita perhatian publik karena terjadi di lingkungan permukiman warga. Oleh sebab itu, kepolisian menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil guna menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat.
Rekonstruksi yang digelar diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi, sekaligus menepis spekulasi yang tidak berdasar. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: