Senin, 30 MARET 2026 • 11:05 WIB

Tambang Tak Bisa Sembarangan, Lima Prinsip Ini Jadi Kunci

Author

Dokumentasi (Klik Papua)

PAPUA - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Sulastiana menekankan pentingnya penerapan tata kelola pertambangan berbasis risiko di daerah.

Ia menyampaikan bahwa pendekatan tersebut menjadi kerangka penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam secara lebih hati-hati.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus mengedepankan prinsip transparansi, tanggung jawab, serta keberlanjutan jangka panjang.

Hal itu disampaikan dalam orasi ilmiah pada wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia di Manokwari.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa paradigma lama dalam pengelolaan sumber daya alam perlu segera ditinggalkan.

Menurutnya, pembangunan tidak boleh lagi menempatkan perizinan sebagai prioritas utama tanpa dialog dengan masyarakat.

Baca juga: STIH Manokwari Gandeng MRPB Perkuat Hukum Adat Papua

Ia juga menegaskan bahwa produksi tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Sulastiana memaparkan lima prinsip utama yang perlu diterapkan dalam tata kelola pertambangan berbasis risiko.

Prinsip pertama adalah penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta wilayah adat.

Kedua, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai dasar persetujuan dalam setiap aktivitas pertambangan.

Prinsip ketiga adalah pentingnya mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat adat dan lembaga independen.

Keempat, pembagian manfaat yang nyata bagi masyarakat, seperti kesempatan kerja, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi lokal.

Prinsip kelima menekankan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus tunduk pada keberlanjutan lingkungan.

Ia menilai kerusakan ekologis akan berdampak langsung pada kerusakan sosial yang harus ditanggung generasi mendatang.

Menurutnya, berbagai persoalan pertambangan di Papua Barat membutuhkan perubahan pendekatan yang lebih komprehensif.

Baca juga: Dari Tugas Kuliah, Pisang Naik Kelas Jadi Bisnis Kreatif

Ia juga menjelaskan bahwa karakteristik pertambangan emas berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi.

Meski demikian, penyelesaian persoalan tetap harus berbasis pada identifikasi dan pemetaan risiko secara menyeluruh.

Langkah tersebut meliputi penentuan wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi agar tidak dijadikan kawasan tambang.

Selain itu, penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan.

Baca juga: Ancaman Utang Proyek Mengintai Teluk Bintuni

Sulastiana menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adat harus dimulai sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan.

Ia menyebut generasi muda memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di masa depan.

Melalui pemahaman ilmu dan etika, generasi muda diharapkan mampu berkontribusi dalam pengawasan maupun perumusan kebijakan.

Menurutnya, kesadaran dan partisipasi aktif generasi muda akan menjadi kunci dalam memitigasi risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Klik Papua

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU