Kamis, 02 APRIL 2026 • 07:20 WIB

Transparansi Pembangunan Papua Tengah Melalui LPPD 2025 Jadi Tolak Ukur Kinerja Pemerintah Daerah

Author

Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Tengah, Lambertus Wakerkwa (Jubi)

PAPUA - Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas melalui penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2025.

Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Tengah, Lambertus Wakerkwa, menyebut bahwa LPPD merupakan instrumen penting untuk menggambarkan kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, laporan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pemerintahan.

Baca juga: Sidak SPBU Manokwari Digelar, Pemerintah Pastikan Stok dan Harga BBM Tetap Stabil

Ia menjelaskan bahwa penyusunan LPPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Sebagai provinsi yang relatif baru, Papua Tengah memandang LPPD sebagai dokumen strategis untuk mengevaluasi capaian pembangunan secara menyeluruh.

Lambertus menambahkan, laporan tersebut memuat berbagai indikator kinerja utama yang mencerminkan hasil pembangunan di berbagai sektor.

Baca juga: Gubernur Dominggus Mandacan : Terapkan WFH Setiap Jumat untuk Hemat BBM

Data yang disajikan dalam LPPD meliputi perkembangan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penguatan ekonomi kerakyatan.

Selain itu, LPPD juga menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam memberikan pembinaan serta arahan kebijakan bagi daerah.

Ia menilai bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan akan mempercepat kemandirian fiskal dan administratif Papua Tengah.

Baca juga: Bripda Juventus Edowai Tewas Diserang, Situasi Keamanan Dogiyai Ditingkatkan

Dalam laporan tersebut, turut disajikan capaian kinerja makro seperti indeks pembangunan manusia, pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, pengangguran, serta rasio gini.

LPPD juga memuat capaian urusan pemerintahan, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun urusan pilihan dan penunjang lainnya.

Tidak hanya itu, penerapan Standar Pelayanan Minimal turut dilaporkan sebagai indikator pemenuhan hak dasar masyarakat.

Dari sisi keuangan, laporan ini juga menyajikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta pengelolaan aset daerah.

Berbagai inovasi dan prestasi pemerintah daerah sepanjang tahun berjalan juga menjadi bagian penting dalam laporan tersebut.

Baca juga: DPRD Dukung Pembangunan Mako Brimob di Kwamki Narama Demi Ciptakan Zona Aman

Lambertus menyampaikan bahwa publikasi LPPD merupakan kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan kepada masyarakat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Secara umum, capaian kinerja Papua Tengah menunjukkan tren positif dalam berbagai aspek pembangunan.

Hal ini tercermin dari peningkatan indeks pembangunan manusia serta penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan efektivitas program pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah berharap LPPD dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus dasar perencanaan pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jubi

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU