PAPUA - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM).
Langkah ini dilakukan dengan melibatkan Polresta Manokwari sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi tetap terkendali di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Manokwari, Yahya, menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi menyurati Polresta untuk melakukan sidak bersama di sejumlah SPBU yang beroperasi di Manokwari.
Baca juga: Gubernur Dominggus Mandacan : Terapkan WFH Setiap Jumat untuk Hemat BBM
Menurutnya, sidak ini menjadi langkah preventif guna memastikan tidak ada gangguan distribusi maupun praktik yang merugikan masyarakat di tengah isu yang beredar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik terhadap informasi yang belum tentu benar terkait kenaikan harga maupun kelangkaan BBM di wilayah Manokwari.
Yahya menegaskan bahwa berdasarkan data sementara yang diterima, tidak terdapat perubahan harga BBM maupun gangguan stok di SPBU.
Baca juga: Bripda Juventus Edowai Tewas Diserang, Situasi Keamanan Dogiyai Ditingkatkan
Namun demikian, pihaknya tetap merasa perlu turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait antrean panjang di SPBU dan aktivitas pengisian BBM masih berjalan normal.
Sementara itu, pihak SPBU juga memastikan kondisi stok BBM masih dalam keadaan aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Baca juga: DPRD Dukung Pembangunan Mako Brimob di Kwamki Narama Demi Ciptakan Zona Aman
Kepala SPBU Sowi di Distrik Manokwari Selatan, Steven, menjelaskan bahwa untuk BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, penyaluran tetap berjalan sesuai alokasi harian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi