PAPUA - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C Warinussy, menyampaikan protes keras terkait viralnya penangkapan dua terduga pelaku pencurian patung kasuari.
Protes tersebut ditujukan kepada aparat penegak hukum maupun pihak lain yang menyebarluaskan video penangkapan melalui media sosial.
Dalam video yang beredar, kedua terduga pelaku terlihat digiring dalam kondisi diborgol oleh aparat dari Polda Papua Barat.
Baca juga: Mahasiswa Jayapura Soroti Ketimpangan Pengelolaan SDA Papua Dalam Aksi Damai
Rekaman tersebut kemudian tersebar luas di platform Facebook dan menjadi perhatian publik.
Menurut Yan Warinussy, tindakan memviralkan penangkapan tersebut berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah.
Ia menegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Mahasiswa Sentani Tolak Freeport Dan Serukan Hak Penentuan Nasib Sendiri Papua
Selain itu, ia menilai penyebaran wajah terduga pelaku sebelum vonis dapat melanggar hak privasi dan kehormatan individu.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, perbuatan menyebarluaskan informasi yang merendahkan martabat seseorang dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Sorong Memanas, Aksi 59 Tahun Kontrak Freeport Diwarnai Tuntutan Penutupan Dan Penolakan Militerisme
Ia merujuk pada Pasal 27A atau perubahan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang larangan pencemaran nama baik di ruang digital.
Yan Warinussy menegaskan dirinya sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia akan mengawal kasus ini secara serius.
Ia mendesak pihak-pihak yang telah menyebarkan konten tersebut untuk segera menghentikan dan menarik unggahan yang berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, ia menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kedua terduga pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, ia tetap mendukung proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan, selama berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi