Kamis, 09 APRIL 2026 • 07:58 WIB

Penataan Kawasan Kumuh Jayapura Dipercepat, Proyek Ditargetkan Mulai Mei 2026

Author

Rapat membahas percepatan penanganan kawasan kumuh di Kota Jayapura dengan target pelaksanaan dimulai pada Mei 2026. (Jubi)

PAPUA - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Papua mendorong percepatan penanganan kawasan kumuh di Kota Jayapura dengan target pelaksanaan dimulai pada Mei 2026.

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan khusus antara pemerintah pusat dan Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, di Jayapura pada Rabu, 8 April 2026.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penataan kawasan permukiman yang dinilai membutuhkan perhatian serius.

Baca juga: Dewan Adat Meepago Siapkan Pertemuan Dengan Freeport, Soroti Kepemimpinan Dan Saham

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Papua I, Desyarmeda Killian, menyampaikan terdapat dua agenda utama dalam pembahasan tersebut.

Agenda pertama adalah rencana kunjungan Menteri Perumahan ke Papua dalam waktu dekat.

Kunjungan tersebut akan mencakup peluncuran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS.

Selain itu, agenda juga meliputi peninjauan langsung kawasan kumuh serta sosialisasi program perumahan kepada masyarakat.

Pemerintah juga memfokuskan penanganan pada empat wilayah di Kota Jayapura.

Baca juga: Papua Siap Jadi Tuan Rumah Hari Kebebasan Pers Dunia, Gubernur Pastikan Dukungan Penuh

Wilayah tersebut meliputi Kelurahan Tanjung Ria, Imbi, Mandala, dan Argapura dengan total luas sekitar 22,5 hektare.

Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh melalui Surat Keputusan Wali Kota Jayapura pada tahun 2025.

Namun demikian, percepatan program masih menghadapi sejumlah kendala pada aspek administrasi dan teknis.

Beberapa dokumen penting seperti Detail Engineering Design (DED), gambar perencanaan, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) masih belum sepenuhnya rampung.

Pemerintah menargetkan seluruh dokumen tersebut harus diselesaikan pada April 2026.

Hal ini dilakukan agar pekerjaan fisik dapat segera dimulai sesuai jadwal pada bulan berikutnya.

Dalam pelaksanaannya, penanganan kawasan kumuh akan mengacu pada tujuh indikator utama yang telah ditetapkan.

Baca juga: Dewan Adat Papua Meepago Suarakan Sikap Tegas Terhadap Freeport Dan Eksploitasi SDA

Indikator tersebut meliputi perbaikan jalan lingkungan, pengelolaan sampah, drainase, akses air bersih, ruang terbuka hijau, sistem proteksi kebakaran, serta sanitasi.

Program BSPS juga akan diintegrasikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan tersebut.

Pemerintah pusat memastikan akan memberikan dukungan penuh terhadap program ini.

Termasuk di dalamnya kemungkinan relokasi warga apabila diperlukan dalam rangka penataan kawasan secara menyeluruh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jubi

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU