PAPUA - Pemerintah Kabupaten Boven Digoel mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) mulai Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan biaya operasional serta meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
Penerapan sistem kerja campuran tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan pola kerja dengan perkembangan zaman.
Baca juga: BKPSDM Kaimana ingatkan OPD patuhi WFH, laporan kinerja jadi kewajiban utama
Bupati Boven Digoel, Roni Omba, S.IP, menyampaikan langsung instruksi tersebut saat memimpin apel pagi yang diikuti seluruh ASN.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan adaptabilitas kerja ASN.
Menurutnya, sistem kerja fleksibel akan mendorong aparatur untuk lebih produktif meskipun tidak selalu berada di kantor.
Baca juga: Kaimana terapkan WFH setiap Jumat, ASN masuk era kerja fleksibel
Skema yang diterapkan mengatur ASN untuk bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis.
Sementara itu, setiap hari Jumat ditetapkan sebagai hari pelaksanaan Work From Home bagi ASN.
Meski demikian, kebijakan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh pada semua perangkat daerah.
Baca juga: Tim SAR Manokwari Evakuasi Puluhan Warga Terdampak Banjir Di Wosi
Instansi yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com