Bupati Kaimana, Hasan Achmad. (Klik Papua)
PAPUA - Pemerintah Kabupaten Kaimana resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong perubahan pola kerja di lingkungan pemerintahan daerah yang lebih adaptif dan modern.
Penerapan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada 25 Maret 2026 mengenai transformasi budaya kerja ASN.
Baca juga: Tim SAR Manokwari Evakuasi Puluhan Warga Terdampak Banjir Di Wosi
Arahan tersebut menekankan pentingnya fleksibilitas kerja guna meningkatkan efisiensi serta produktivitas aparatur pemerintahan.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Papua Barat turut memperkuat kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.4.1/4535/GPB/2026 tertanggal 1 April 2026.
Baca juga: Dapur MBG Di Manokwari Didorong Penuhi Standar Higiene Demi Jaminan Kesehatan Masyarakat
Menindaklanjuti hal itu, Bupati Kaimana Hasan Achmad mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/467 tertanggal 2 April 2026 sebagai dasar pelaksanaan di tingkat kabupaten.
Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Kaimana mulai menerapkan sistem kerja fleksibel berbasis lokasi kerja.
Skema yang diterapkan adalah WFH selama satu hari kerja dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.
Baca juga: Upaya Dinkes Manokwari Tekan Kasus TBC Lewat Disiplin Pengobatan Dan Edukasi Masyarakat
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh unit kerja, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Klik Papua