PAPUA - Dewan Adat Papua wilayah adat Meepago menyampaikan seruan dan pernyataan sikap terhadap keberadaan PT Freeport yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh sejumlah pimpinan adat dalam forum resmi yang digelar di Kota Jayapura pada Rabu, 8 April 2026.
Tokoh yang terlibat antara lain Ketua Dewan Adat Papua Representasi Meepago Eltinus Omaleng, Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago Wolter Belau, Ketua I Dewan Adat Papua Yakonias Wabrar, serta Wakil Sekjen Dewan Adat Papua Yohanis Ronsumbre.
Baca juga: Desakan Audit Dana Desa Menggema Di Mimika, Indikasi Penyimpangan Diminta Diusut Tuntas
Yohanis Ronsumbre menjelaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan hasil pembahasan dalam Forum Pleno I Dewan Adat Wilayah Meepago yang berlangsung di Abepura pada 7 hingga 8 April 2026.
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan adat menilai kondisi yang dihadapi masyarakat Papua saat ini mencerminkan adanya ketimpangan struktural.
Ketimpangan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum nasional serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang seharusnya dijunjung tinggi.
Baca juga: Boven Digoel Terapkan Kerja Fleksibel, ASN Kombinasi WFO dan WFH Mulai April
Eltinus Omaleng menyampaikan bahwa kehadiran PT Freeport selama puluhan tahun dinilai belum melibatkan masyarakat adat secara substansial.
Menurutnya, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat tidak diberikan ruang yang cukup dalam pengambilan keputusan maupun distribusi manfaat ekonomi.
Ia juga menyoroti rencana eksploitasi sumber daya alam di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, yang dinilai memicu konflik sosial dan meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut.
Baca juga: BKPSDM Kaimana ingatkan OPD patuhi WFH, laporan kinerja jadi kewajiban utama
Dampak dari situasi itu, lanjutnya, dirasakan langsung oleh masyarakat sipil dalam bentuk rasa takut, intimidasi, trauma, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi