Jadwal Tilang Dan Layanan Kejaksaan Di Jayapura Terungkap Lengkap, Ini Cara Akses Online Tanpa Harus Antre Di Kantor
PAPUA - Informasi mengenai layanan kejaksaan di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait urusan tilang, pengambilan barang bukti, hingga layanan hukum yang dapat diakses publik dengan lebih mudah dan cepat.
Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura berlokasi di Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 45, Bayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, dan menjadi pusat pelayanan hukum tingkat kejaksaan negeri di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Papua berada di Jalan Anggrek Nomor 6, Tanjung Ria, Base’g, Distrik Jayapura Utara, yang berfungsi mengoordinasikan serta membawahi pelaksanaan tugas kejaksaan di tingkat provinsi.
Pelayanan tilang dan pengambilan barang bukti di wilayah hukum Jayapura umumnya dilaksanakan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat sesuai jam operasional kantor yang telah ditetapkan.
Untuk jadwal persidangan perkara lalu lintas, biasanya putusan dilakukan setiap hari Senin untuk perkara Polresta dan PJR, sedangkan hari Kamis diperuntukkan bagi Polres serta Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat mengambil kembali barang bukti seperti SIM, STNK, maupun kendaraan setelah proses sidang dan pembayaran denda tilang diselesaikan sesuai ketentuan.
Baca juga: Nyalip Di Jalan Poros, Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Truk Di Mimika
Selain layanan tilang, kejaksaan juga menyediakan layanan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau informasi hukum.
Pelayanan Informasi Publik atau PPID juga tersedia untuk memberikan akses kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara, informasi kelembagaan, serta berbagai data resmi dari kejaksaan.
Di era digital saat ini, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk mengecek status tilang, karena seluruh informasi dapat diakses melalui sistem E-Tilang Kejaksaan secara daring.
Baca juga: Misteri Pantangan Bulan Suro, Benarkah Keluar Rumah dan Menikah Bisa Membawa Kesialan?
Melalui layanan online tersebut, pengguna dapat melihat besaran denda, status pelanggaran, hingga jadwal sidang dengan lebih cepat tanpa harus mengantre di loket pelayanan.
Kemudahan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi dan efisiensi pelayanan publik di lingkungan kejaksaan, khususnya dalam penanganan perkara lalu lintas di Papua.
Meski layanan digital semakin berkembang, masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan jadwal resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses administrasi berjalan lancar tanpa kendala.
Dengan adanya layanan terpadu antara Kejari, Kejati, dan sistem E-Tilang, diharapkan masyarakat Jayapura dan sekitarnya dapat lebih mudah mengakses layanan hukum secara cepat, praktis, dan transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: