PAPUA - Kejaksaan di wilayah Papua yang mencakup Kejaksaan Tinggi serta seluruh Kejaksaan Negeri memiliki peran strategis sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya menangani perkara pidana, tetapi juga berfungsi dalam pendampingan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga ini memiliki kewenangan utama dalam bidang penuntutan perkara pidana, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang terjadi di wilayah hukum Papua.
Selain itu, kejaksaan juga menjalankan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara dengan mewakili negara atau pemerintah dalam berbagai perkara hukum yang melibatkan instansi pemerintahan.
Baca juga: Nyalip Di Jalan Poros, Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Truk Di Mimika
Peran tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan oleh lembaga pemerintah dalam menjalankan tugas dan kebijakan negara.
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan turut berperan dalam upaya pencegahan tindak pidana serta pengamanan kebijakan strategis pemerintah daerah agar berjalan sesuai aturan.
Selain itu, pengawasan terhadap peredaran barang cetakan juga menjadi bagian dari tugas intelijen kejaksaan untuk memastikan tidak adanya konten yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Baca juga: Misteri Pantangan Bulan Suro, Benarkah Keluar Rumah dan Menikah Bisa Membawa Kesialan?
Di sisi pelayanan publik, Kejaksaan Tinggi Papua telah mengembangkan berbagai layanan terpadu berbasis digital untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Salah satu layanan yang tersedia adalah Case Management System atau CMS Publik yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan lebih mudah diakses.
Layanan E-Tilang juga disediakan untuk memudahkan proses pembayaran denda serta pengambilan barang bukti pelanggaran lalu lintas tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan.
Baca juga: Dari Ketinggian, Sensasi Paralayang Ini Bikin Wisatawan Terpukau Melihat Papua Dari Udara
Selain itu, program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa dijalankan untuk mengawal pengelolaan dana desa sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat masyarakat pedesaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: