Senin, 29 JUNI 2026 • 13:26 WIB

Konservasi PNG Perlu Diperkuat, PNGFA Dorong MoU dengan CEPA

Author

Papan informasi pengaduan masyarakat yang terpasang di salah satu kantor Otoritas Kehutanan Papua Nugini (PNGFA). (Ist)

PAPUA – Otoritas Kehutanan Papua Nugini (Papua New Guinea Forest Authority/PNGFA) mendorong pembentukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Otoritas Konservasi dan Perlindungan Lingkungan (Conservation and Environment Protection Authority/CEPA) sebagai langkah memperkuat upaya konservasi hutan dan perlindungan keanekaragaman hayati di Papua Nugini.

Gagasan tersebut disampaikan Direktur Kebijakan dan Perencanaan Kehutanan PNGFA, Dambis Kaip, saat mewakili Pelaksana Tugas Direktur Utama PNGFA, John Mosoro, dalam hari pertama Lokakarya Nasional Perdana Pakta Alam Papua Nugini yang berlangsung selama tiga hari di Port Moresby.

Menurut Kaip, sinergi kedua lembaga menjadi semakin penting setelah adanya seruan Perdana Menteri Papua Nugini James Marape agar seluruh pemangku kepentingan meningkatkan upaya pelestarian hutan sekaligus menjaga kekayaan hayati negara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa selama ini PNGFA telah memiliki mekanisme melalui Forest Management Agreement (FMA) atau Perjanjian Pengelolaan Hutan yang digunakan untuk memperoleh persetujuan masyarakat adat sebelum kawasan hutan dikembangkan.

"Perjanjian Pengelolaan Hutan (FMA) adalah sarana yang digunakan oleh PNGFA untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah adat sebelum suatu area kehutanan dikembangkan, dan FMA memiliki klausul yang menyatakan bahwa 10 persen dari FMA atau area konsesi harus disisihkan untuk tujuan konservasi," jelas Kaip.

Baca juga: Oknum Polisi Teluk Wondama Tabrak Warga hingga Tewas, Kapolres Sampaikan Permintaan Maaf

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam menentukan kawasan konservasi yang paling efektif karena sebagian lahan yang dialokasikan berada di daerah rawa maupun kawasan dengan topografi terjal.

"Masalahnya di sini adalah 10 persen yang mana, karena sebagian berada di daerah terjal, sebagian lagi di daerah rawa. Ini adalah area yang perlu kita manfaatkan untuk memperkuat kemampuan keanekaragaman hayati dan konservasi kita," katanya.

Kaip juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki CEPA. Menurutnya, meskipun PNGFA memiliki petugas kehutanan di berbagai provinsi dan lokasi proyek, keterbatasan personel di lembaga mitra menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan konservasi di lapangan.

"Kami (PNGFA) memiliki petugas kehutanan di provinsi-provinsi dan lokasi proyek. Sayangnya, lembaga mitra kami, CEPA, tidak memiliki cukup tenaga kerja. Itulah mata rantai yang hilang selama ini. Perlu ada dukungan untuk CEPA agar dapat mengerjakan 10 persen tersebut," kata Kaip.

Ia menambahkan bahwa berbagai kegiatan yang dilakukan PNGFA, termasuk Inventarisasi Hutan Nasional, seharusnya dapat mendukung pencapaian target Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional Papua Nugini melalui pelaporan yang dikoordinasikan CEPA.

"PNGFA seharusnya berkontribusi pada target Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional PNG dengan pelaporan dan pengajuan oleh CEPA kepada Konvensi Keanekaragaman Hayati, yang secara resmi dikenal sebagai Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD)," ujarnya.

Kaip menegaskan bahwa seluruh upaya tersebut berkaitan erat dengan komitmen Papua Nugini sebagai salah satu negara pihak dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD).

"Semua upaya yang dilakukan PNGFA, seperti Inventarisasi Hutan Nasional, terkait dengan CBD," tambahnya.

Karena itu, menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman antara PNGFA dan CEPA menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mencapai target konservasi nasional.

"PNG adalah pihak dalam CBD, jadi untuk memperkuat kolaborasi dengan CEPA, harus ada MOU antara kedua lembaga untuk mencapai tujuan," kata Kaip.

Baca juga: Festival Pasifika Auckland Satukan Budaya, Tarik Lebih dari 25 Ribu Pengunjung

Konvensi Keanekaragaman Hayati sendiri dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 5 Juni 1992 melalui Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brasil. Papua Nugini menjadi salah satu negara penandatangan pada tahun yang sama dan resmi menjadi pihak dalam konvensi tersebut pada 1993 bersama ratusan negara lainnya.

Dalam forum tersebut, Duta Besar Prancis untuk Papua Nugini, Pierre Fournier, juga menyoroti pentingnya koordinasi seluruh pemangku kepentingan agar setiap program konservasi dapat berjalan secara efektif dan memberikan hasil nyata di lapangan.

"Koordinasi bertujuan untuk menghindari duplikasi, bertujuan untuk memprioritaskan dan menyederhanakan tindakan, mengoptimalkan dampak di lapangan dan memastikan bahwa setiap euro, dolar, atau kina yang diinvestasikan dalam proyek tersebut mencapai tujuan yang dimaksud," katanya.

Ia turut mengapresiasi penggunaan istilah "Pakta" dalam agenda konservasi nasional Papua Nugini yang dinilai mencerminkan komitmen bersama seluruh pihak dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Sementara itu, Kepala Kerja Sama Delegasi Uni Eropa, Hans Lambrecht, menyatakan Uni Eropa siap mendukung langkah Papua Nugini dalam menyusun rencana implementasi konservasi yang terarah dan berkelanjutan.

"Selama tiga hari ke depan, Anda akan beralih dari visi bersama ke tindakan praktis, mengidentifikasi prioritas, menyempurnakan tanggung jawab, dan membentuk rencana implementasi strategis," katanya.

Papua Nugini saat ini memiliki sekitar 36,1 juta hektare kawasan berhutan atau sekitar 78 hingga 80 persen dari total luas daratan negara tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 26 juta hektare merupakan hutan primer yang masih relatif belum terganggu. Meski demikian, kawasan hutan menghadapi tekanan akibat penebangan liar, pembalakan ilegal, serta aktivitas industri kehutanan yang terus berkembang. Sektor kehutanan sendiri menyumbang sekitar tujuh persen terhadap produk domestik bruto Papua Nugini, menyediakan lapangan kerja bagi lebih dari 10 ribu orang, serta menjadi salah satu sumber utama ekspor kayu ke berbagai negara di kawasan Asia, terutama Tiongkok.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jubi

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU