PAPUA – Otoritas Kehutanan Papua Nugini (Papua New Guinea Forest Authority/PNGFA) mendorong pembentukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Otoritas Konservasi dan Perlindungan Lingkungan (Conservation and Environment Protection Authority/CEPA) sebagai langkah memperkuat upaya konservasi hutan dan perlindungan keanekaragaman hayati di Papua Nugini.
Gagasan tersebut disampaikan Direktur Kebijakan dan Perencanaan Kehutanan PNGFA, Dambis Kaip, saat mewakili Pelaksana Tugas Direktur Utama PNGFA, John Mosoro, dalam hari pertama Lokakarya Nasional Perdana Pakta Alam Papua Nugini yang berlangsung selama tiga hari di Port Moresby.
Menurut Kaip, sinergi kedua lembaga menjadi semakin penting setelah adanya seruan Perdana Menteri Papua Nugini James Marape agar seluruh pemangku kepentingan meningkatkan upaya pelestarian hutan sekaligus menjaga kekayaan hayati negara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa selama ini PNGFA telah memiliki mekanisme melalui Forest Management Agreement (FMA) atau Perjanjian Pengelolaan Hutan yang digunakan untuk memperoleh persetujuan masyarakat adat sebelum kawasan hutan dikembangkan.
"Perjanjian Pengelolaan Hutan (FMA) adalah sarana yang digunakan oleh PNGFA untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah adat sebelum suatu area kehutanan dikembangkan, dan FMA memiliki klausul yang menyatakan bahwa 10 persen dari FMA atau area konsesi harus disisihkan untuk tujuan konservasi," jelas Kaip.
Baca juga: Oknum Polisi Teluk Wondama Tabrak Warga hingga Tewas, Kapolres Sampaikan Permintaan Maaf
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam menentukan kawasan konservasi yang paling efektif karena sebagian lahan yang dialokasikan berada di daerah rawa maupun kawasan dengan topografi terjal.
"Masalahnya di sini adalah 10 persen yang mana, karena sebagian berada di daerah terjal, sebagian lagi di daerah rawa. Ini adalah area yang perlu kita manfaatkan untuk memperkuat kemampuan keanekaragaman hayati dan konservasi kita," katanya.
Kaip juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki CEPA. Menurutnya, meskipun PNGFA memiliki petugas kehutanan di berbagai provinsi dan lokasi proyek, keterbatasan personel di lembaga mitra menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan konservasi di lapangan.
"Kami (PNGFA) memiliki petugas kehutanan di provinsi-provinsi dan lokasi proyek. Sayangnya, lembaga mitra kami, CEPA, tidak memiliki cukup tenaga kerja. Itulah mata rantai yang hilang selama ini. Perlu ada dukungan untuk CEPA agar dapat mengerjakan 10 persen tersebut," kata Kaip.
Ia menambahkan bahwa berbagai kegiatan yang dilakukan PNGFA, termasuk Inventarisasi Hutan Nasional, seharusnya dapat mendukung pencapaian target Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional Papua Nugini melalui pelaporan yang dikoordinasikan CEPA.
"PNGFA seharusnya berkontribusi pada target Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional PNG dengan pelaporan dan pengajuan oleh CEPA kepada Konvensi Keanekaragaman Hayati, yang secara resmi dikenal sebagai Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD)," ujarnya.
Kaip menegaskan bahwa seluruh upaya tersebut berkaitan erat dengan komitmen Papua Nugini sebagai salah satu negara pihak dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD).
"Semua upaya yang dilakukan PNGFA, seperti Inventarisasi Hutan Nasional, terkait dengan CBD," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi