PAPUA – Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus memperkuat reformasi tata kelola pemerintahan melalui penerapan sistem pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) berbasis Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online bekerja sama dengan Bank Papua.
Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari transformasi digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Kehadiran SIPD RI berbasis SP2D Online diharapkan mampu mempercepat proses pencairan anggaran, mengurangi tahapan birokrasi, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SIPD RI berbasis SP2D Online yang digelar di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah pada Senin (29/6/2026). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga Selasa (30/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Gubernur Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.AP membacakan sambutan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pengelolaan keuangan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Menurut Tumiran, sistem SIPD RI berbasis SP2D Online merupakan bentuk integrasi antara sistem pengelolaan keuangan daerah dengan sistem layanan perbankan sehingga proses pencairan dana dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
Melalui sistem tersebut, seluruh proses pencairan anggaran dapat dilakukan secara real time dan tanpa menggunakan dokumen fisik atau paperless. Langkah ini dinilai mampu memangkas prosedur administrasi yang selama ini memerlukan waktu lebih panjang.
Selain meningkatkan efisiensi, digitalisasi tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan potensi kesalahan dalam proses administrasi keuangan daerah, khususnya pada tahap pencairan anggaran.
"Sistem ini memungkinkan proses pencarian anggaran daerah dilakukan secara real time, dan dilakukan secara paperless. Memangkas birokrasi dan meminimalisir kesalahan data," kata Tumiran.
Baca juga: Konservasi PNG Perlu Diperkuat, PNGFA Dorong MoU dengan CEPA
Ia menjelaskan, keberhasilan penerapan SIPD RI berbasis SP2D Online sangat bergantung pada ketelitian seluruh pengelola keuangan di setiap perangkat daerah dalam melakukan proses verifikasi maupun penginputan data.
Data yang harus diperhatikan antara lain mencakup nama penerima, nomor rekening, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga jenis potongan pajak dalam penyusunan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM) pada aplikasi SIPD RI.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga berharap seluruh pejabat pengelola keuangan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dapat mengikuti pelatihan tersebut secara maksimal.
"[Gubernur Papua Tengah] berharap, dengan pelatihan ini seluruh unsur pejabat pengelola keuangan baik PA, PPK bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan PPTK dapat saling mendukung dan meraih ilmu semaksimal mungkin agar dapat diaplikasikan dalam pekerjaan sehari-hari," ucapnya.
Tumiran mengakui bahwa bagi sebagian aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, penggunaan aplikasi tersebut masih dianggap sebagai sesuatu yang baru. Namun, ia menegaskan bahwa sistem itu sebenarnya telah diterapkan secara nasional sejak sekitar dua tahun terakhir.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta segera menyesuaikan diri dengan mekanisme baru tersebut. Selain menjadi bagian dari transformasi digital pemerintahan, implementasi SIPD RI berbasis SP2D Online juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.
Menurutnya, penerapan sistem digital akan memberikan banyak kemudahan dalam proses pencairan anggaran sekaligus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi