Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 07 JULI 2025 • 16:41 WIB

Masyarakat Adat IMEKKO Tuntut Ganti Rugi Dugaan Eksplorasi Migas

Masyarakat Adat IMEKKO Tuntut Ganti Rugi Dugaan Eksplorasi MigasKonfrensi Perss Terkait Dugaan Eksplorasi Migas di Sorong Selatan. (Dok. Trisatrisnah)

PAPUA- Masyarakat adat Suku IMEKKO di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, mendesak pemerintah dan SKK Migas segera membayar ganti rugi atas aktivitas eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) yang diduga telah berlangsung sejak era 1980-an di wilayah adat mereka, khususnya di kawasan Inanwatan.

Masyarakat adat Suku IMEKKO menuntut kejelasan dan keadilan atas hak mereka sebagai pemilik wilayah penghasil migas yang selama ini terabaikan.

Koordinator masyarakat adat, Silfester Stevanus Aimar, menyebut bahwa kegiatan eksplorasi tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak ulayat. Padahal, wilayah itu diketahui menyimpan cadangan gas terbukti sebesar 10,3 triliun kaki kubik (Tcf).

“Eksplorasi dilakukan tanpa dasar persetujuan masyarakat adat. Padahal wilayah kami menjadi bagian penting dari temuan cadangan gas di Blok Wilayah Kerja (WK) Migas Berau,” ujar Silfester.

Menurut Aimar, perusahaan Conoco Indonesia Inc (ConocoPhillips Ltd) bersama Pertamina telah menyusun dan mengesahkan peta seismik serta lokasi pengeboran di Area Lapangan Berau yang mencakup wilayah Kabupaten Sorong dan Manokwari. Kawasan tersebut sebelumnya masuk dalam konsesi eksplorasi milik Pertamina dan digunakan sebagai acuan utama dalam kegiatan eksplorasi nasional.

Hasil dari kegiatan seismik dan pengeboran itu menunjukkan adanya cadangan gas alam di Blok WK Migas Nomor 08. Secara administratif, wilayah ini berada di daratan dan perairan Inanwatan, Metemani, Kais, dan Kokoda yang merupakan tanah adat Suku Berau di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan

Selain Conoco, perusahaan Arco Indonesia Inc (Arco Berau Ltd/Arii) juga ditunjuk sebagai pemenang lelang atas blok yang sama. Arco kemudian menggunakan data eksplorasi milik Conoco sebagai referensi lanjutan. Mereka bersama Pertamina melakukan pengeboran sumur Tarof-02, yang turut mengonfirmasi keberadaan cadangan gas alam dengan volume signifikan.

Kemudian, BP Berau Ltd bersama Badan Pelaksana Migas menyusun dan mengesahkan peta Lapangan Berau PSC (Production Sharing Contract) yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen Kerangka Acuan Amdal dan Amdal Proyek Tangguh LNG. Dalam peta yang ditampilkan dalam dokumen Figure 2.2, wilayah Teluk Bintuni, termasuk Wos, Ofaweri, dan Ubadari, ditetapkan sebagai lokasi proyek utama.

Namun dalam dokumen Amdal lanjutan yakni Figure 2.23 (Social Boundaries for Tangguh Project) dan Figure 2.25 (Amdal Study Boundary) wilayah adat Inanwatan, Metemani, Kais, dan Kokoda hanya dikategorikan sebagai daerah terdampak tidak langsung (indirectly affected) atau terkena dampak ekonomi semata (economically affected). Status tersebut ditolak oleh masyarakat adat yang menilai bahwa wilayah mereka semestinya diakui sebagai daerah terdampak langsung (directly affected area), karena eksplorasi awal dan cadangan gas ditemukan di atas tanah mereka.

Berdasarkan data teknis, Blok WK Migas 08 di wilayah tersebut mengandung cadangan gas terbukti sebesar 10,3 Tcf, bahkan diperkirakan meningkat hingga 12,4 Tcf menurut estimasi terbaru. Data ini pernah digunakan oleh BP Berau Ltd untuk menjaminkan pembiayaan dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia.

Ia menjelaskan, Masyarakat adat juga menyoroti perubahan peta blok dari versi eksplorasi ke versi produksi, yang dinilai menggeser lokasi utama kegiatan ke laut. Perubahan ini dianggap disengaja untuk menghindari pengakuan hukum terhadap wilayah adat sebagai penghasil migas.

“Eksplorasi aktif dilakukan sejak 1982 hingga 1984, dan produksi dimulai sejak 2008 hingga sekarang. Tapi masyarakat adat tidak pernah menerima kompensasi yang sesuai. Bahkan SK kompensasi senilai Rp60 miliar yang pernah dikeluarkan, hanya sebagian kecil yang terealisasi,” ujar Silfester.

Arfan Poretoka, selaku tim kuasa hukum masyarakat adat Imeko, menegaskan pemerintah harus bersikap adil dan transparan dalam menangani persoalan ini.

“Kami berharap pemerintah dapat menyikapi persoalan ini secara serius demi kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya sebagai daerah penghasil Migas,” tutup Arfan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Masyarakat Adat IMEKKO Tuntut Ganti Rugi Dugaan Eksplorasi Migas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!