PAPUA- Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia berusia 57 tahun. Dalam kasus ini, tiga pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial MM, BG, dan AB, sementara satu pelaku lainnya berinisial AM masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIT. Saat itu, para pelaku bersama enam orang lainnya sedang menggelar pesta minuman keras di depan bekas ruko kosong di samping Kantor PT Sinar Mas, Kota Sorong.
Sekitar pukul 23.00 WIT, sebagian dari mereka membubarkan diri, menyisakan empat orang termasuk para pelaku yang melanjutkan pesta miras hingga dini hari.
Pada pukul 23.50 WIT, pelaku AM yang kini buron meninggalkan lokasi dan berjalan menuju lorong dekat Bank BRI Cabang Sorong. Di tengah perjalanan, ia bertemu korban. Tanpa belas kasihan, pelaku memukul korban hingga tak sadarkan diri, menyeretnya ke tempat sepi, lalu memperkosanya.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku AB dan MM kemudian membawa korban ke area bekas ruko Argo. Di lokasi tersebut, mereka secara bergantian memperkosa korban. Setelah melakukan tindakan bejatnya, sebagian pelaku meninggalkan tempat, menyisakan BG dan AB.
Kedua pelaku ini kembali melakukan kekerasan terhadap korban, memukuli wajah dan kepala korban secara brutal. Bahkan pelaku AG kembali memperkosa korban sebanyak tiga kali. Untuk menghilangkan jejak, pelaku BG menghantam bagian rusuk kanan korban dengan batu besar hingga korban meninggal dunia di tempat.
Jenazah korban baru ditemukan dua hari kemudian, pada Minggu, 6 Juli 2025 pukul 03.37 WIT, oleh seorang warga yang juga Ketua RT setempat. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tergeletak di semak-semak halaman bekas ruko Argo.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Celana panjang kain kotak-kotak hitam putih, Satu buah kaus warna kuning dan Sebuah batu seukuran kepala tangan orang dewasa yang digunakan untuk menganiaya korban
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
Kapolresta Sorong Kota menyatakan bahwa pihaknya masih memburu pelaku berinisial AM dan mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
"Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap dan dihukum seberat-beratnya. Kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena telah melukai rasa kemanusiaan dan keamanan masyarakat," tegas Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung