Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 16:00 WIB

Pemprov Papua Tengah Perketat Penegakan Kode Etik ASN: Larangan Beristri Dua Jadi Sorotan Utama dalam Sosialisasi di Nabire

Pemprov Papua Tengah Perketat Penegakan Kode Etik ASN: Larangan Beristri Dua Jadi Sorotan Utama dalam Sosialisasi di NabireSuasana sosialisasi kode etik ASN yang berlangsung di Nabire, Papua Tengah, pada Rabu, 3 Desember 2025 (Ist)

PAPUA — Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (3/12/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Nabire ini menyoroti secara khusus penegasan pemerintah mengenai aturan perkawinan ASN yang wajib dipatuhi demi menjaga integritas dan profesionalitas aparatur daerah.

Dalam sambutan pembukaannya, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia, dan Pengembangan Otsus, Ukkas, S.Sos., M.KP, menegaskan kembali ketentuan yang telah diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN serta PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS beserta perubahannya. Ia menekankan bahwa ASN tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu tanpa izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ukkas menyebutkan bahwa pelanggaran terkait perkawinan masih kerap terjadi dan menjadi salah satu kasus pelanggaran kode etik yang mendominasi di Papua Tengah. Namun demikian, ia juga mengungkapkan bahwa banyak bentuk pelanggaran lain yang perlu diperhatikan ASN, mulai dari ketidakdisiplinan kehadiran, tidak mengikuti apel, memberikan data palsu, hingga keterlibatan dalam korupsi dan aktivitas politik praktis.

Baca juga: Polda Papua Barat Tegaskan Keributan di Pelabuhan Manokwari Dipicu Hoaks, Situasi Berhasil Diamankan

Ia mengajak seluruh ASN untuk mulai membangun disiplin diri sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran etik dan disiplin. Menurutnya, setiap aparatur memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga citra pemerintah serta memastikan pelayanan publik berjalan profesional dan bebas dari pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dari BKN Regional IX Jayapura yang hadir memberikan materi. Ukkas berharap seluruh peserta dapat menyebarluaskan informasi dan pemahaman yang diperoleh kepada rekan-rekan di perangkat daerah masing-masing, sehingga pembinaan karakter ASN dapat berjalan lebih merata.

Salah satu pemateri, Auditor Manajemen ASN Ahli Madya BKN Regional IX Jayapura, Wilson Frenky Mandowen, SE., M.Si., menekankan bahwa pelanggaran terkait perkawinan merupakan kasus yang paling sering ditemukan. Menurutnya, berbagai bentuk pelanggaran seperti tidak melaporkan pernikahan atau perceraian, poligami tanpa izin, maupun hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah merupakan pelanggaran disiplin berat.

Wilson menjelaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Oleh karena itu, ia mengimbau para ASN di Papua Tengah agar mematuhi seluruh prosedur administratif dan tidak melakukan praktik yang dapat mencoreng integritas aparatur negara.

Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi, Sem Renmaur, SH, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait aturan perkawinan, kewajiban pelaporan, dan batasan perilaku ASN sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkecil potensi pelanggaran melalui peningkatan kesadaran dan pemahaman.

Baca juga: Lokakarya “Persepsi Jujur dari Senggi” Jadi Puncak Kolaborasi Tim Ekspedisi Patriot dan Masyarakat Adat

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kode etik bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga marwah, kinerja, dan integritas ASN Papua Tengah. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih, tertib, dan profesional.

Pemprov Papua Tengah berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan edukasi seperti ini secara lebih masif sebagai bagian dari penguatan budaya kerja aparatur yang berkualitas dan berintegritas. Melalui sosialisasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap ASN memahami konsekuensi atas tindakannya serta mampu menjaga perilaku sesuai standar etika penyelenggara negara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov Papua Tengah Perketat Penegakan Kode Etik ASN: Larangan Beristri Dua Jadi Sorotan Utama dalam Sosialisasi di Nabire

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!