PAPUA — Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, menuai kritik dari LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang berlangsung pada 9 Desember 2025.
LSM Antikorupsi 2PAM3 menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya terkait pertanggungjawaban pejabat struktural dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Direktur LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika, Antonius Rahabav, menyampaikan bahwa majelis hakim seharusnya lebih cermat menilai substansi perkara. Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan jabatan dan dugaan mufakat jahat, namun fakta persidangan dinilai tidak mampu membuktikan adanya keterlibatan korporasi maupun persekongkolan sebagaimana didakwakan.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pengelolaan proyek pemerintah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum tidak lagi memegang kewenangan teknis secara langsung. Kewenangan tersebut telah dilimpahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan.
Baca juga: Dentuman yang Tak Pernah Padam: Jejak ‘Perang Meriam’ yang Menghidupkan Desember di Jayapura
Dengan struktur kewenangan tersebut, LSM 2PAM3 menilai pertanggungjawaban hukum seharusnya lebih difokuskan pada pihak yang memiliki peran langsung dalam pelaksanaan pekerjaan. Penempatan tanggung jawab pidana pada kepala dinas dinilai tidak proporsional jika tidak didukung bukti keterlibatan aktif.
Antonius Rahabav menilai majelis hakim seharusnya mempertimbangkan tingkat keterlibatan terdakwa secara objektif. Jika keterlibatan hanya berada pada batas administratif tertentu, maka penyelesaiannya lebih tepat ditempuh melalui mekanisme administrasi pemerintahan, bukan pemidanaan.
LSM 2PAM3 juga mendorong terdakwa untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Langkah kasasi ke Mahkamah Agung serta pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dinilai penting untuk menguji kembali putusan tersebut dari aspek hukum dan administrasi.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur maladministrasi dalam proses penanganan perkara, maka putusan pengadilan berpotensi dibatalkan. Hal ini dinilai sebagai bagian dari mekanisme koreksi dalam sistem peradilan guna memastikan keadilan substantif dapat terwujud.
Baca juga: Bupati Cup 2025 Siap Digelar: PERPANI Mimika Hadirkan Ajang Panahan Terbesar Akhir Tahun
Antonius menegaskan bahwa putusan pengadilan yang dianggap tidak adil harus dihadapi melalui jalur hukum yang tersedia. Ia menilai kasus ini bukan hanya menyangkut kepentingan individu, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum korupsi.
LSM 2PAM3 berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar ke depan penerapan pertanggungjawaban pidana benar-benar didasarkan pada bukti, kewenangan, serta peran nyata masing-masing pihak, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pejabat yang secara struktural tidak mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: