Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 22:20 WIB

MRPB Turun ke Teluk Bintuni, Sengketa Tanah Adat Dibedah Bersama Pemilik Hak Ulayat

MRPB Turun ke Teluk Bintuni, Sengketa Tanah Adat Dibedah Bersama Pemilik Hak UlayatFoto bersama Ketua dan Sekretaris Pokja Adat MRPB bersama perwakilan masyarakat adat Teluk Bintuni usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas berbagai persoalan sengketa tanah adat, di Teluk Bintuni, Jumat (12/12/2025). (Ist)

PAPUA — Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) melalui Kelompok Kerja (Pokja) Adat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Kabupaten Teluk Bintuni guna membahas berbagai persoalan sengketa tanah adat yang hingga kini belum terselesaikan.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pokja Adat MRPB, Musa Mandacan, didampingi Sekretaris Pokja Adat MRPB, Samuel Aboda. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka bagi masyarakat adat untuk menyampaikan persoalan terkait batas wilayah adat, aktivitas perusahaan, hingga pemanfaatan tanah ulayat.

Dalam pertemuan itu, Musa Mandacan mengungkapkan bahwa konflik batas tanah adat di Teluk Bintuni bukan persoalan baru. Sejumlah sengketa bahkan telah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, namun belum menghasilkan solusi yang final.

Ia menilai, belum tuntasnya penyelesaian sengketa menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih menyeluruh dengan melibatkan semua pihak, terutama pemilik hak ulayat sebagai subjek utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Baca juga: Solidaritas dari Timur Indonesia: Cipayung Plus Biak Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

Musa menegaskan bahwa persoalan tanah adat tidak bisa hanya diselesaikan melalui mekanisme internal masyarakat adat. Kehadiran pemerintah daerah dinilai sangat penting, terutama ketika sengketa berkaitan dengan perizinan perusahaan dan penetapan batas administratif antarwilayah.

Selain konflik batas wilayah, RDP juga menyoroti aktivitas perusahaan kayu dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di atas tanah adat. Menurut Musa, keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat nyata dan adil bagi masyarakat pemilik hak ulayat.

Ia menekankan pentingnya penataan ulang tata kelola wilayah adat agar tidak terjadi ketimpangan, di mana aktivitas ekonomi berlangsung di satu wilayah adat, namun manfaat fiskal justru dinikmati oleh daerah lain.

MRPB, lanjut Musa, akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas terkait pemetaan wilayah adat serta pengaturan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat adat agar hak dan kewajiban masing-masing pihak berjalan seimbang.

Baca juga: Dentuman yang Tak Pernah Padam: Jejak ‘Perang Meriam’ yang Menghidupkan Desember di Jayapura

Seluruh masukan yang disampaikan masyarakat dalam RDP ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi MRPB dan disampaikan kepada Gubernur Papua Barat, DPR Papua Barat, serta pemerintah kabupaten terkait untuk ditindaklanjuti.

Sebagai bentuk komitmen lanjutan, MRPB berencana melakukan kunjungan ke seluruh kabupaten mulai Januari 2026 guna memastikan aspirasi masyarakat adat terus terakomodasi dan penyelesaian sengketa dilakukan secara damai, adil, dan berkelanjutan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

MRPB Turun ke Teluk Bintuni, Sengketa Tanah Adat Dibedah Bersama Pemilik Hak Ulayat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!