Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 01:24 WIB

UMP Papua Barat 2026 Resmi Naik Rp200 Ribu, Pemerintah Terima Nota Keberatan Sejumlah Perusahaan

UMP Papua Barat 2026 Resmi Naik Rp200 Ribu, Pemerintah Terima Nota Keberatan Sejumlah PerusahaanAsisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, saat memperlihatkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat tentang penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026 (Ist)

PAPUA – Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp200 ribu atau naik 6,25 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.615.000.

UMP Papua Barat Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.840.947 dan dibulatkan menjadi Rp3.841.000, berdasarkan Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor 42344/HI.01.00/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, melalui perhitungan Dewan Pakar formula upah minimum serta Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat.

Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, yang mewakili Gubernur Papua Barat, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan hasil perkalian UMP Tahun 2025 sebesar Rp3.615.000 dengan angka penyesuaian 6,25 persen.

“Dari hasil perhitungan tersebut ditetapkan UMP Papua Barat Tahun 2026 sebesar Rp3.840.947 dan dibulatkan menjadi Rp3.841.000, sehingga secara nominal mengalami kenaikan Rp200 ribu atau 6,25 persen,” ujar Melkias, Selasa (23/12/2025), di Kantor Gubernur Papua Barat.

Baca juga: PLN Siaga Natal hingga Tahun Baru, Pasokan Listrik Ibadah dan Titik Keramaian di Manokwari Raya Dijamin Aman

Melkias menegaskan bahwa UMP diperuntukkan bagi buruh atau pekerja lajang dengan masa kerja satu tahun, sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun diberlakukan sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk Tahun 2026, sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.

Pada Tahun 2025, Papua Barat menetapkan tiga sektor sebagai UMSP, yakni sektor minyak dan gas bumi, pertambangan, serta pabrik semen, dan untuk Tahun 2026 pemerintah memandang perlu adanya penambahan sektor baru.

Sektor tambahan yang masuk kategori UMSP Tahun 2026 meliputi sektor perkebunan khususnya industri kelapa sawit, sektor kehutanan pada pabrik somel, serta sektor perikanan dan industri pengolahan hasil perikanan.

Melkias menyebutkan sektor pabrik semen ditetapkan sebesar Rp4.091.000 dari sebelumnya Rp3.850.000, sementara sektor pertambangan gas alam naik menjadi Rp5.880.000 dari sebelumnya Rp5.325.000 pada Tahun 2025.

Untuk sub sektor industri minyak mentah kelapa sawit, pemanfaatan kayu hutan tanaman, serta sektor perikanan, masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.991.000 dari sebelumnya Rp3.615.000.

Baca juga: Di Antara Busur, Panah, dan Rudal: Potret Ketimpangan Konflik Bersenjata di Pegunungan Papua

Ia menjelaskan bahwa seluruh penetapan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Papua Barat dan tingkat inflasi daerah, dengan data inflasi diambil dari September 2024 hingga September 2025 serta pertumbuhan ekonomi dari triwulan IV 2024 hingga triwulan IV 2025.

Melkias menambahkan bahwa penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Barat sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

UMP Papua Barat 2026 Resmi Naik Rp200 Ribu, Pemerintah Terima Nota Keberatan Sejumlah Perusahaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!