Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 DESEMBER 2025 • 13:31 WIB

Tambang Tanpa Izin Terus Beroperasi di Nabire, Kerusakan Lingkungan Membesar hingga Akhir 2025

Tambang Tanpa Izin Terus Beroperasi di Nabire, Kerusakan Lingkungan Membesar hingga Akhir 2025Ilustrasi aktivitas pertambangan di wilayah Papua Tengah (Ist)

PAPUA - Hingga penghujung tahun 2025, aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, masih menjadi perhatian serius publik seiring meluasnya kerusakan lingkungan dan meningkatnya laporan masyarakat.

Meski praktik pertambangan tanpa izin terus berlangsung di berbagai titik, identitas perusahaan yang diduga terlibat kerap tidak dipublikasikan secara terbuka oleh otoritas terkait dengan alasan proses hukum yang masih berjalan.

Dalam catatan sebelumnya, PT Pacific Mining Jaya (PMJ) sempat mencuat ke ruang publik setelah Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan pencabutan izinnya akibat dugaan maladministrasi dalam aktivitas pertambangan di wilayah Nabire.

Meskipun kasus tersebut berawal dari tahun-tahun sebelumnya, keberadaannya hingga kini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola sektor pertambangan dan pengawasan perizinan di daerah tersebut.

Baca juga: Klaim Serangan Bersenjata di Yahukimo Kembali Muncul, Situasi Keamanan Menegang di Penghujung Tahun

Tekanan terhadap praktik tambang ilegal semakin menguat ketika Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah pada Oktober 2025 secara terbuka menyampaikan kecaman keras terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Mosairo.

MRP bahkan menyatakan ancaman penutupan paksa terhadap operasi tambang yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif dan mengancam hak hidup masyarakat adat di sekitar wilayah tambang.

Secara hukum, pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

Meski regulasi telah tegas, publik hingga kini masih menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk membongkar aktor-aktor utama di balik praktik tambang ilegal yang terus beroperasi di Nabire.

Alasan tidak dibukanya identitas perusahaan dan pihak terkait disebut-sebut karena dikhawatirkan dapat menghambat proses penyidikan dan penegakan hukum yang sedang berjalan.

Namun demikian, sejumlah catatan lapangan dan laporan resmi mengungkap adanya pola aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan bermasalah di berbagai titik wilayah Nabire sepanjang tahun 2025.

Baca juga: Refleksi dan Syukur di Penghujung Tahun, Mimika Sambut 2026 dengan Lampion dan Doa Bersama

Pada Juli 2025, pegiat lingkungan melaporkan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di sepanjang ruas KM 38 hingga KM 132 Aibore yang diduga melibatkan alat berat serta pembukaan lahan secara masif tanpa dokumen lingkungan yang sah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tambang Tanpa Izin Terus Beroperasi di Nabire, Kerusakan Lingkungan Membesar hingga Akhir 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!