PAPUA - Polresta Manokwari mencatat sebanyak 29 personel melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik sepanjang tahun 2025. Data tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, dalam kegiatan press release akhir tahun yang digelar di Mapolresta Manokwari, Rabu (31/12/2025).
Kegiatan penyampaian evaluasi akhir tahun tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Manokwari untuk membuka capaian kinerja sekaligus tantangan yang dihadapi selama satu tahun terakhir. Dalam forum tersebut, Kapolresta menyampaikan kondisi internal institusi secara terbuka kepada publik.
Press release akhir tahun itu turut dihadiri Wakapolresta Manokwari, Kabag Ops, serta para Kepala Satuan (Kasat) jajaran Polresta Manokwari. Kehadiran para pejabat utama ini menunjukkan keseriusan pimpinan dalam mengevaluasi kinerja dan disiplin personel.
Kapolresta Manokwari menjelaskan bahwa dari total 29 personel yang tercatat melakukan pelanggaran, sebagian besar dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Sementara itu, sejumlah personel lainnya harus menjalani proses kode etik.
“Sepanjang tahun 2025, kami mencatat ada 29 anggota yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 21 personel dikenakan sanksi disiplin, delapan personel dijatuhi sanksi kode etik, dan satu personel dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap Kombes Pol Ongky Isgunawan.
Ia menambahkan bahwa satu anggota yang dikenakan sanksi paling berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kasus tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polresta Manokwari.
Menurut Kapolresta, pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba merupakan bentuk pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Setiap anggota Polri dituntut menjadi teladan di tengah masyarakat, terutama dalam menjauhi narkotika.
“Untuk pelanggaran narkoba, kami tidak memberikan toleransi. Anggota yang terbukti terlibat langsung kami proses sesuai aturan dan dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.
Kapolresta Manokwari menekankan bahwa penindakan terhadap personel yang melanggar merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan dalam menyampaikan data pelanggaran merupakan bentuk transparansi Polresta Manokwari kepada publik, sekaligus upaya membersihkan internal dari perilaku yang mencoreng nama institusi.
“Penegakan disiplin ini bukan untuk menutup-nutupi, justru kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk komitmen kami dalam membenahi dan membersihkan internal,” ujarnya.
Baca juga: Anugerah Kebudayaan PWI Jadi Kado Tahun Baru, Bupati Manokwari Masuk Daftar Kepala Daerah Pro Budaya
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Ongky Isgunawan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang dan senantiasa menjaga sikap serta perilaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: