Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 14:28 WIB

PERDA Jayawijaya Harus Sinkron dengan Hukum Adat

PERDA Jayawijaya Harus Sinkron dengan Hukum AdatAksi yang dilakukan masyarakat adat di wilayah Jayawijaya, Papua Pegunungan. (Ist)

PAPUA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Jayawijaya mengingatkan pemerintah daerah dan DPRK Jayawijaya agar tidak mengabaikan hukum adat dalam proses penyusunan peraturan daerah.

Peringatan tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika penyusunan sejumlah rancangan peraturan daerah yang tengah dibahas di wilayah Papua Pegunungan.

Ketua KNPI Jayawijaya, Hengky Hilapok, menegaskan bahwa identitas dan kedaulatan kultural masyarakat adat harus tetap menjadi fondasi dalam setiap kebijakan hukum di daerah.

Menurutnya, perda tidak boleh sekadar menjadi produk administratif yang disahkan melalui mekanisme formal, tetapi harus mencerminkan realitas sosiologis masyarakat setempat.

Baca juga: DOB Aifat Timur Ditolak Mahasiswa, Disebut Aspirasi Segelintir Politikus

Ia menekankan bahwa dalam konteks Jayawijaya, hukum adat suku besar Hubula telah lebih dulu mengatur kehidupan sosial masyarakat jauh sebelum hadirnya sistem hukum negara.

Karena itu, setiap produk hukum yang lahir dari DPRK harus disinkronkan dengan norma, nilai, dan struktur sosial yang hidup di tengah masyarakat adat.

KNPI menilai, penyusunan regulasi tanpa harmonisasi dengan hukum adat berpotensi memicu benturan horizontal serta ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan pemerintah.

Hengky menyebut bahwa hukum adat bukan sekadar simbol budaya, melainkan sistem sosial yang mengatur relasi, kepemilikan, hingga penyelesaian sengketa di tingkat komunitas.

Ia juga mengingatkan agar nama dan identitas suku besar Hubula tidak diperalat untuk kepentingan politik praktis, termasuk dalam konteks pemetaan daerah pemilihan atau pembagian kekuasaan.

Baca juga: Konflik Kapiraya Memanas, Kepala Suku Besar Mepago Desak Negara Hormati Batas Adat

Menurutnya, identitas suku bersifat permanen dan diwariskan secara turun-temurun, sehingga tidak boleh diubah atau dimanipulasi demi kepentingan jangka pendek.

Politik, kata dia, hanya berlangsung lima tahunan, sedangkan sejarah dan silsilah adat melekat sepanjang generasi dan menjadi penanda martabat masyarakat.

KNPI Jayawijaya menyatakan siap memposisikan diri sebagai jembatan sekaligus benteng bagi kepentingan masyarakat adat dalam proses legislasi daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PERDA Jayawijaya Harus Sinkron dengan Hukum Adat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!