Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 24 MARET 2026 • 09:39 WIB

Korupsi KPU Mimika Skandal Dana Hibah Rp140,9 Miliar Mandek 7 Bulan, Temuan BPK Rp28 Miliar Mengendap

Korupsi KPU Mimika Skandal Dana Hibah Rp140,9 Miliar Mandek 7 Bulan, Temuan BPK Rp28 Miliar MengendapKantor KPU Mimika yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada. (Papua60detik)PAPUA - Penanganan kasus dugaan mega korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski telah berjalan selama tujuh bulan di Polda Papua Tengah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana hibah bersumber dari APBD Mimika dengan nilai mencapai Rp140,9 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun anggaran 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp28 miliar dari total penggunaan anggaran tersebut.

Meski demikian, hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Tengah dan belum naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kantor Imigrasi Jayapura: Lokasi dan Layanan Resmi Keimigrasian di Papua

Penyelidikan itu sendiri mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, yang bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika.

Dalam prosesnya, penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti serta pendalaman fakta hukum karena belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Sejumlah temuan BPK mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan serius, mulai dari pengadaan seminar kit yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya hingga pengadaan brosur sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) senilai miliaran rupiah yang diduga fiktif.

Dalam salah satu temuan, pengadaan brosur senilai Rp2 miliar disebut telah dibayarkan, namun pihak perusahaan yang tercantum sebagai pelaksana mengaku tidak pernah menerima kontrak maupun pembayaran tersebut.

Baca juga: PMI Jayapura: Profil dan Lokasi Kantor Resmi di Sentani Papua

Selain itu, pengadaan alat peraga kampanye juga ditemukan mengalami pembengkakan volume yang jauh melampaui kebutuhan riil berdasarkan jumlah pemilih tetap, dengan nilai selisih mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Tidak hanya soal volume, BPK juga menemukan sejumlah pengadaan dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai, termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Pengelolaan anggaran juga dinilai bermasalah karena adanya pengakuan dari pejabat terkait yang belum sepenuhnya memahami regulasi pengadaan barang dan jasa, sehingga sejumlah kegiatan dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

Baca juga: Mau Coba Olahraga Baru? Red Zone Padel Sorong Hadirkan Fasilitas Modern & Pengalaman Bermain Premium

Di sisi lain, muncul dugaan bahwa penyimpangan ini telah terjadi sejak tahap perencanaan anggaran, di mana terdapat selisih signifikan antara proposal awal sebesar Rp113 miliar dengan realisasi pencairan dana mencapai Rp140,9 miliar tanpa perubahan proposal resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Papuanewsonline.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Korupsi KPU Mimika Skandal Dana Hibah Rp140,9 Miliar Mandek 7 Bulan, Temuan BPK Rp28 Miliar Mengendap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!