Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 30 MARET 2026 • 11:05 WIB

Tambang Tak Bisa Sembarangan, Lima Prinsip Ini Jadi Kunci

Tambang Tak Bisa Sembarangan, Lima Prinsip Ini Jadi KunciDokumentasi (Klik Papua)

PAPUA - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Sulastiana menekankan pentingnya penerapan tata kelola pertambangan berbasis risiko di daerah.

Ia menyampaikan bahwa pendekatan tersebut menjadi kerangka penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam secara lebih hati-hati.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus mengedepankan prinsip transparansi, tanggung jawab, serta keberlanjutan jangka panjang.

Hal itu disampaikan dalam orasi ilmiah pada wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia di Manokwari.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa paradigma lama dalam pengelolaan sumber daya alam perlu segera ditinggalkan.

Menurutnya, pembangunan tidak boleh lagi menempatkan perizinan sebagai prioritas utama tanpa dialog dengan masyarakat.

Baca juga: STIH Manokwari Gandeng MRPB Perkuat Hukum Adat Papua

Ia juga menegaskan bahwa produksi tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Sulastiana memaparkan lima prinsip utama yang perlu diterapkan dalam tata kelola pertambangan berbasis risiko.

Prinsip pertama adalah penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta wilayah adat.

Kedua, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai dasar persetujuan dalam setiap aktivitas pertambangan.

Prinsip ketiga adalah pentingnya mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat adat dan lembaga independen.

Keempat, pembagian manfaat yang nyata bagi masyarakat, seperti kesempatan kerja, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi lokal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Klik Papua

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tambang Tak Bisa Sembarangan, Lima Prinsip Ini Jadi Kunci

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!