Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 13 APRIL 2026 • 10:57 WIB

Papua Selatan Terapkan WFA Bagi ASN, Eselon II dan Pejabat Tetap WFO

Papua Selatan Terapkan WFA Bagi ASN, Eselon II dan Pejabat Tetap WFOSekda Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu menjelaskan terkait pelaksanaan WFA. (papuaselatan.go.id)

PAPUA - Pemerintah Provinsi Papua Selatan mulai menerapkan Work From Home (WFH) untuk ASN setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026. Kebijakan ini mengikuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekda Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, menjelaskan kalau WFH ini berlaku terus setiap Jumat ke depan. Tapi, enggak semua ASN bisa ikut.

"Kita tidak memberlakukan sistem ship tetapi kita melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Baca juga: TNI AU Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jayapura

Untuk ASN yang diperbolehkan hanya staf, eselon IV, dan eselon III. Sementara eselon II dan pejabat di atasnya tetap harus kerja dari kantor (WFO). Begitu juga dengan pegawai yang tugasnya melayani langsung ke masyarakat, tetap masuk seperti biasa.

Dia juga menegaskan kalau sistem ini bukan shift, tapi murni mengikuti aturan dari Kemendagri. Meski kerja dari rumah, ASN tetap wajib absen dan menjalankan tugas seperti biasa. Jadi, WFH bukan berarti libur. Semua pekerjaan tetap dipantau dan dilaporkan, biasanya lewat grup WhatsApp.

"Jadi, sama sekali tidak menggangu kinerja pemerintahan, WFH dilakukan dalam bentuk watshap group,” imbuhnya.

Baca juga: Lapangan SGO Jayapura Jadi Ruang Olahraga Terbuka Favorit di Pusat Kota

Kebijakan ini juga berlaku di empat kabupaten di Papua Selatan, yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat, sesuai edaran gubernur sejak 7 April lalu.

Sebelum WFH diterapkan, tingkat kehadiran ASN sebenarnya sudah di atas 80 persen, meskipun jarak tempuh ke kantor bisa lebih dari satu jam. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa bikin kegiatan lebih efisien, seperti mengurangi perjalanan dinas dan penggunaan BBM yang berlebihan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Papuaselatan.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Papua Selatan Terapkan WFA Bagi ASN, Eselon II dan Pejabat Tetap WFO

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!