Pemkab Manokwari Perketat Distribusi Minuman Beralkohol: Pembongkaran Resmi Dua Kontainer Ditinjau Langsung Tim Terpadu
Papua - Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama instansi terkait melakukan pengawasan terbuka terhadap pembongkaran dua kontainer minuman beralkohol milik PT Bram Bintang Timur (BBT), distributor resmi yang telah mengantongi izin dari PTSP. Kegiatan ini berlangsung di gudang PT BBT, Sowi, Manokwari, pada Selasa (18/11/2025).
Pengawasan tersebut melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bea Cukai Manokwari, Kodim 1801/Manokwari, Satuan Polisi Pamong Praja, serta perwakilan Polda Papua Barat. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang baru diberlakukan.
Pelaksana Tugas Sekda Manokwari, Yan Ayomi, menegaskan bahwa pengawasan terbuka ini merupakan pijakan awal dalam merapikan distribusi minuman beralkohol di wilayah Manokwari. Ia menyoroti bahwa selama ini banyak penjual beroperasi tanpa izin yang jelas.
Baca juga: Pemkab Fakfak Pacu Pertumbuhan Ekonomi Rakyat: Dua Pasar Tradisional Masuk Agenda Pengembangan 2026
Dalam keterangannya, Ayomi menegaskan bahwa pemerintah akan mengundang seluruh pelaku usaha yang masih berjualan secara ilegal. Mereka diberi kesempatan untuk mengurus izin resmi melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah agar aktivitas jual beli tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun Manokwari kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena peredaran minuman beralkohol tidak terdata, tidak berizin, dan tidak melalui saluran resmi. Dengan pengawasan yang diperketat, potensi penerimaan daerah tersebut bisa dimaksimalkan.
Minuman beralkohol yang dibongkar terdiri dari golongan A, B, hingga C dan nantinya akan didistribusikan ke hotel, restoran, dan outlet-outlet resmi yang telah memenuhi persyaratan. Pemerintah juga menegaskan bahwa lokasi penjualan harus berada minimal 200 meter dari sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas tertentu lainnya.
Ayomi menyebut bahwa pembongkaran ini sekaligus menjadi momentum sebelum peluncuran sistem distribusi dan penjualan minuman beralkohol yang tercatat dan diawasi secara resmi oleh pemerintah daerah. Sistem tersebut dirancang agar seluruh proses peredaran dapat dipantau secara menyeluruh.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat dilakukan berdasarkan Permendag Nomor 20, yang menetapkan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan khusus. Dengan demikian, pemerintah berkewajiban memastikan seluruh proses dari pembongkaran hingga penjualan dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan.
Menurut Ayomi, selama ini pemerintah daerah belum mengetahui secara jelas siapa pemasok minuman beralkohol, ke mana barang didistribusikan, dan siapa yang menjualnya. Dengan diberlakukannya pengawasan Perda, seluruh proses kini dapat ditelusuri dan dicatat secara sistematis.
Untuk tahap selanjutnya, pemerintah daerah berencana menggelar rapat bersama tim terpadu guna memperkuat pengawasan serta memastikan para penjual mematuhi seluruh ketentuan perizinan. Ayomi menegaskan bahwa setiap penjual wajib memiliki izin resmi agar peredaran minuman beralkohol di Manokwari dapat berlangsung secara tertib dan aman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: