PAPUA - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.766.000 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan ini juga dibarengi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi untuk sejumlah sektor strategis.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan penetapan UMP dan UMSP 2026 dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Elisa Kambu di Sorong, Rabu (24/12/2025).
Dasar Aturan dan Keputusan Gubernur
Elisa menjelaskan, penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Setujui Perda Hak Keuangan DPR dan Kawasan Tanpa Rokok
Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/266/12/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang penetapan UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026.
Rincian UMSP Sejumlah Sektor
Selain UMP, pemerintah menetapkan UMSP untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar Rp5.549.000. UMSP pertambangan umum selain galian C ditetapkan Rp3.837.000, sedangkan sektor konstruksi khusus belanja pemerintah dan sektor perikanan masing-masing Rp3.784.000.
Sementara itu, UMSP sektor kehutanan dan sektor perkebunan ditetapkan sebesar Rp3.802.000. Elisa menyebut UMP dan UMSP Papua Barat Daya 2026 naik 4,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketentuan Berlaku untuk Pekerja
Dalam keputusan tersebut ditegaskan perusahaan atau badan usaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP dan UMSP yang sudah ditetapkan. “UMP dan UMSP ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat Daya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelasnya.
Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: