Dana Otsus Papua Barat dan Papua Barat Daya Rp3,25 Triliun Cair Penuh, Pemerintah Diminta Segera Gerakkan Program Pembangunan
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, menyebut penyaluran dana telah rampung per 22 Desember 2025. Dana Otsus diharapkan dapat dimanfaatkan maksimal untuk mendukung program prioritas pembangunan, yang menjadi komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pemerataan kesejahteraan di Tanah Papua.
“Dengan adanya perubahan proses bisnis tahun 2026, kami yakin pemerintah daerah dapat memenuhi seluruh persyaratan penyaluran sesuai ketentuan,” ujar Kobir.
Papua Barat Terima Rp1,56 Triliun
Papua Barat memperoleh pagu Rp1,562 triliun yang sudah tersalurkan ke pemerintah provinsi serta tujuh kabupaten. Pemerintah Provinsi Papua Barat menerima Rp687,006 miliar, sementara sisanya didistribusikan ke daerah.
Kabupaten Manokwari mendapat alokasi Rp133,271 miliar, Fakfak Rp133,785 miliar, dan Teluk Bintuni Rp156,532 miliar. Kabupaten Teluk Wondama menerima Rp141,065 miliar, Kaimana Rp70,430 miliar, Pegunungan Arfak Rp136,217 miliar, dan Manokwari Selatan Rp103,756 miliar.
Kobir menjelaskan seluruh delapan pemerintah daerah di Papua Barat telah menerima penyaluran Dana Otsus secara penuh dan diharapkan segera menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Papua Barat Daya Dapat Rp1,69 Triliun
Sementara itu, total Dana Otsus yang disalurkan ke Papua Barat Daya mencapai Rp1,695 triliun. Pemerintah provinsi di wilayah baru ini memperoleh Rp508,701 miliar, sementara enam kabupaten/kota lainnya mendapat alokasi sesuai prioritas pembangunan daerah.
Kabupaten Raja Ampat menerima Rp269,766 miliar, Tambrauw Rp229,749 miliar, Maybrat Rp193,052 miliar, dan Sorong Rp184,450 miliar. Sementara Sorong Selatan mendapat Rp162,876 miliar, dan Kota Sorong Rp147,073 miliar.
Kobir menegaskan dana tersebut baru dipindahkan dari rekening kas umum negara ke kas daerah, sehingga pemerintah daerah diminta segera menggunakan dana sesuai peruntukan secara transparan dan akuntabel.
Efisiensi Penyaluran dan Sistem Terintegrasi
Pihak DJPb optimistis penyaluran Dana Otsus pada periode mendatang akan lebih cepat. Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 diharapkan memperjelas proses administrasi penyaluran.
Salah satu kunci percepatan adalah integrasi sistem informasi antara SIPPD, SIPD, dan SIKD. Langkah ini akan mempermudah penyusunan Rancangan Anggaran Program (RAP) Otsus 2026 dan mengurangi hambatan birokrasi.
Penyaluran Dana Otsus dilakukan dalam tiga tahap setiap tahun, masing-masing 30 persen pada tahap pertama (April), 45 persen tahap kedua (Juli), dan 25 persen tahap ketiga (Oktober). Keberhasilan penyaluran penuh di tahun 2025 menunjukkan meningkatnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola Dana Otsus Papua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: