Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 22 DESEMBER 2025 • 23:12 WIB

KPK Tegaskan Dana Otsus Papua Harus Tepat Sasaran, Bukan untuk Memperkaya Birokrasi

KPK Tegaskan Dana Otsus Papua Harus Tepat Sasaran, Bukan untuk Memperkaya BirokrasiDian Patria, Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK, memberikan wawancara kepada awak media setelah seminar dan lokakarya (Ist)

PAPUA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tujuan utama dari dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama bagi Orang Asli Papua (OAP), dan memastikan mereka dapat hidup bermartabat di tanah mereka sendiri. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam seminar dan lokakarya tentang pencegahan korupsi dalam tata kelola Otsus yang diadakan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Selasa (16/12/2025).

Dian Patria menegaskan bahwa dana Otsus tidak boleh disalahgunakan untuk memperkaya birokrasi atau individu-individu yang tidak bertanggung jawab. Ia menyampaikan bahwa seringkali, dalam pengelolaan dana ini, ada kebocoran yang menyebabkan dana tidak sampai kepada masyarakat yang seharusnya menerima manfaatnya. "Jangan sampai dengan APBD yang rawan dan rapuh, ditambah dengan dana Otsus, perilaku tidak berubah, masih ada praktik korupsi," katanya dengan tegas.

Menurut Dian, meskipun ada dana yang cukup besar yang disalurkan melalui Otsus, pengelolaan yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran menghalangi tujuan utama dana tersebut untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Papua. Ia juga menyoroti bahwa saat ini, keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, sedang mengalami tekanan. Salah satu faktor yang memperburuk keadaan adalah peningkatan beban belanja pegawai di daerah yang membuat dana Otsus rentan tidak sampai maksimal ke masyarakat.

Baca juga: Trikora 1961: Akar Pelanggaran Hukum dan HAM di Papua, Menurut NFRPB

Selain itu, Dian juga menekankan bahwa masalah korupsi seringkali bermula dari tahap perencanaan, ketika ada niat buruk yang sudah ada sejak awal. Oleh karena itu, KPK berupaya mengatasi risiko korupsi dengan mendorong perbaikan pada dua aspek utama dalam pengelolaan dana Otsus. Pertama adalah perbaikan sistem pengelolaan anggaran melalui integrasi aplikasi pengelolaan anggaran yang ada, seperti SIPD RI (Kemendagri), SIKD Otsus (Kemenkeu), dan SIP3 (Bappenas). Integrasi aplikasi ini bertujuan untuk melacak dan memastikan alokasi dana Otsus bisa dipantau secara elektronik, sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Dian menambahkan bahwa jika masyarakat masih mempertanyakan penggunaan dana Otsus, maka hal itu harus menjadi bahan introspeksi serius bagi pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas dana Otsus bukan semata-mata kesalahan masyarakat, tetapi juga sebuah tanggung jawab yang harus dijawab oleh pemerintah daerah dengan memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci mengenai pengelolaan dana tersebut.

"Otsus lahir bukan untuk memperkaya birokrasi, tetapi untuk memastikan OAP dapat hidup bermartabat di tanah mereka sendiri," kata Dian. "Jika masyarakat masih bertanya, 'Di mana dana Otsus?', itu bukan semata-mata kesalahan mereka, tapi juga menjadi introspeksi bagi pemerintah daerah untuk memastikan dana tersebut digunakan dengan tepat," lanjutnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK berfokus pada dua hal utama dalam pengelolaan dana Otsus. Selain perbaikan sistem, KPK juga menekankan pentingnya kejelasan sasaran penerima manfaat dana Otsus. Dian Patria menyoroti pentingnya pendataan yang jelas dan akurat terhadap OAP. Saat ini, masih banyak wilayah di Papua yang belum memiliki regulasi daerah yang jelas mengenai pendataan OAP. Ia menyebutkan bahwa hanya Provinsi Papua Barat yang memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur pendataan OAP. Oleh karena itu, KPK mendorong agar daerah-daerah lain juga segera membuat regulasi serupa untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Otsus.

"Di tanah Papua, baru Provinsi Papua Barat yang memiliki Perdasus untuk pendataan OAP. Kita ingin dorong daerah lain untuk mengikuti langkah ini," kata Dian. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan proses pendataan OAP dapat dilakukan dengan lebih baik dan tepat sasaran, sehingga dana Otsus bisa benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa keberhasilan pengelolaan dana Otsus tidak hanya bergantung pada sistem yang baik, tetapi juga pada kesadaran dan komitmen dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, lembaga legislatif, serta masyarakat itu sendiri. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa dana Otsus dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara keseluruhan.

Baca juga: Masyarakat Iwaka Gelar Upacara Adat untuk Menyambut Pembangunan Markas Grup 6 Kopassus

Dian juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana Otsus, agar tidak ada celah bagi praktik korupsi. Dengan adanya sistem yang transparan dan regulasi yang jelas, diharapkan pengelolaan dana Otsus dapat lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi OAP dan pembangunan Papua secara keseluruhan.

Sebagai penutup, Dian mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah di Papua untuk bekerja sama dalam menjaga pengelolaan dana Otsus agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. "Mari kita pastikan bahwa dana Otsus digunakan dengan bijak, tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat Papua," ujarnya.

Dengan upaya yang terus-menerus untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan pendataan OAP, KPK berharap dana Otsus dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata dan bermartabat bagi seluruh masyarakat Papua, terutama Orang Asli Papua, sesuai dengan tujuan awal dari kebijakan Otsus itu sendiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPK Tegaskan Dana Otsus Papua Harus Tepat Sasaran, Bukan untuk Memperkaya Birokrasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!