Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 22 DESEMBER 2025 • 23:14 WIB

Kelly Kambu: Pengakuan Hutan Adat di Papua Barat Daya Tidak Boleh Terhambat Oleh Investasi

Kelly Kambu: Pengakuan Hutan Adat di Papua Barat Daya Tidak Boleh Terhambat Oleh InvestasiKelly Kambu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, membuka Workshop mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masyarakat adat di Kota Sorong. (Ist)

PAPUA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Kelly Kambu, mengungkapkan kekhawatirannya tentang lambannya pengakuan terhadap hutan adat di Papua Barat Daya, yang seringkali terhambat oleh alasan-alasan terkait investasi. Dalam forum resmi yang digelar di Hotel Panorama Kota Sorong pada Kamis (15/12/2025), Kelly menegaskan bahwa pengakuan hutan adat harus dipercepat, mengingat bahwa masyarakat adat di wilayah tersebut sudah lama berada dalam posisi terjepit di tengah arus investasi yang terus berkembang.

Pernyataan Kelly mengemuka dalam rangkaian Workshop yang bertujuan untuk mendorong kolaborasi antara berbagai pihak dalam mendukung pembangunan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup masyarakat adat secara berkelanjutan di Papua Barat Daya. Workshop ini diadakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 43 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021.

Kelly mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, namun kenyataannya, masyarakat adat masih diperlakukan seperti pendatang di tanah mereka sendiri. "Hutan ini bukan ruang kosong. Ini adalah rumah, identitas, dan sumber kehidupan bagi masyarakat adat," ungkap Kelly, menegaskan pentingnya keberlanjutan pengelolaan hutan adat yang tidak boleh disandera oleh kepentingan investasi.

Provinsi Papua Barat Daya, menurut Kelly, memiliki tutupan hutan sekitar 88,59 persen dari total luas wilayah daratan, menjadikannya salah satu provinsi dengan kawasan hutan terbesar di Indonesia. Namun, ia mengkritik model pembangunan yang lebih menitikberatkan pada pemberian izin untuk kehutanan, perkebunan sawit, tambang, dan proyek strategis nasional, yang sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup. "Pertumbuhan ekonomi berbasis lahan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup," tegas Kelly.

Baca juga: KPK Tegaskan Dana Otsus Papua Harus Tepat Sasaran, Bukan untuk Memperkaya Birokrasi

Dalam workshop tersebut, Kelly menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga non-pemerintah (NGO), akademisi, dan lembaga adat dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat. Sebagai bagian dari upaya penguatan pengelolaan hutan adat, DLHKP Papua Barat Daya telah melakukan sosialisasi dan pendampingan langsung di enam kabupaten/kota pada bulan Oktober dan November 2025. “Kami turun langsung, mendengar aspirasi, dan mencatat kegelisahan masyarakat adat. Itu bukan formalitas,” ujar Kelly.

Hasil dari sosialisasi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk kolaborasi multipihak yang nyata, bukan sekadar seremonial. Kelly menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak bisa bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan hak-hak masyarakat adat, dan seluruh pihak harus berperan aktif dalam mendukung pengakuan hutan adat di wilayah tersebut.

Workshop ini, menurut Kelly, diharapkan dapat menjadi pintu awal untuk membentuk forum kerja sama antara berbagai pihak yang akan bekerja bersama demi mempercepat pengakuan hutan adat dan perlindungan lingkungan hidup. “Kami ingin ada komitmen bersama, bukan janji kosong,” kata Kelly, yang juga menekankan bahwa pembangunan berkelanjutan harus berbasis hak, bukan hanya pada angka pertumbuhan ekonomi.

Kelly juga menegaskan bahwa dalih pembangunan dan investasi sering kali dijadikan alasan untuk membuka jalan bagi proyek-proyek besar, sementara pengakuan hak-hak masyarakat adat justru tertinggal jauh di belakang. "Pemerintah provinsi telah menjalin komunikasi dengan Direktorat Rehabilitasi dan Perlindungan Lingkungan (DREPU), termasuk membahas berbagai konflik tenurial yang masih membelit masyarakat adat di sejumlah wilayah," ujar Kelly.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang relatif baru, menurut Kelly, menghadapi tantangan besar dalam mempercepat pengakuan hutan adat karena koordinasi dengan kabupaten dan kota yang sudah berjalan lebih dulu dengan masyarakat adat. “Kami ini provinsi baru, sementara kabupaten dan kota sudah berjalan lebih dulu dengan masyarakat adat. Maka tugas kami adalah menyatukan itu,” katanya, menyoroti tantangan administratif yang harus dihadapi.

Kelly juga menyebutkan bahwa wilayah seperti Sarupi dan sejumlah kampung adat lainnya telah lama mengajukan pengakuan, namun terhambat oleh regulasi dan prosedur yang berbelit. Ia menegaskan bahwa apabila ada aturan atau peraturan yang diperlukan untuk mempercepat proses ini, pemerintah provinsi siap untuk menyiapkannya. "Tapi jangan biarkan masyarakat adat terus menunggu tanpa kepastian," kata Kelly.

Baca juga: Trikora 1961: Akar Pelanggaran Hukum dan HAM di Papua, Menurut NFRPB

Menanggapi anggapan bahwa pengakuan hutan adat akan menghambat pembangunan, Kelly dengan tegas menolak pandangan tersebut. “Pengakuan ini justru mencegah konflik dan jika tidak diakui, potensi perang sosial dan konflik horizontal itu nyata,” ujarnya. Kelly menegaskan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya soal pengakuan administratif, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menghindari konflik yang lebih besar.

Sebagai penutup, Kelly berharap agar hasil dari workshop ini bisa menghasilkan rekomendasi konkret bagi Gubernur Papua Barat Daya dalam mengimplementasikan kebijakan terkait hutan adat. "Kami dorong lahirnya SK Gubernur tentang forum kerja sama para pihak,” ujarnya, mengingatkan bahwa tanpa kebijakan yang kuat, pengakuan terhadap masyarakat adat akan terus terhambat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kelly Kambu: Pengakuan Hutan Adat di Papua Barat Daya Tidak Boleh Terhambat Oleh Investasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!