PAPUA - Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diberlakukan sejak 2001 hingga 2025 masih menyisakan banyak tanda tanya mengenai efektivitasnya. Meski telah berjalan lebih dari dua dekade, kebijakan yang dianggap sebagai solusi politik, ekonomi, dan pembangunan itu dinilai belum membawa perubahan nyata bagi masyarakat Papua. Program-program yang digagas melalui Otsus disebut berjalan, tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat masih sangat terbatas.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH, menegaskan bahwa pemerintah tampak menjadikan Otsus hanya sebagai label kebijakan tanpa memperhatikan implementasi di tingkat akar rumput. Dalam keterangannya kepada wartawan di Manokwari, Papua Barat, Kamis (27/11/2025), ia menyebut bahwa pelaksanaan Otsus selama ini lebih banyak menghadirkan ketimpangan ketimbang menjawab kebutuhan mendasar orang Papua.
Menurut Akwan, Otsus yang seharusnya menjadi jalan keluar untuk konflik, ketertinggalan pembangunan, dan perlindungan hak-hak orang asli Papua justru gagal menjalankan fungsinya. Ia menilai berbagai upaya pemerintah pusat maupun daerah belum menghasilkan perubahan signifikan. Ketiadaan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat menjadi ukuran bahwa Otsus belum memenuhi tujuan besarnya.
Baca juga: Amnesty International Desak Penyelidikan Transparan atas Serangan Drone Mematikan di Yahukimo
Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum terhadap kebijakan Otsus menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan. Upaya ini, menurut Akwan, diperlukan untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang menikmati manfaat Otsus selama ini—apakah rakyat Papua atau justru para elit politik yang mengelola anggarannya. Transparansi tata kelola anggaran menjadi poin krusial yang tidak boleh diabaikan.
Selain penegakan hukum, Akwan juga menyoroti sejumlah isu mendasar yang masih luput dari perhatian pemerintah. Salah satunya adalah regulasi perlindungan masyarakat adat, termasuk pengakuan dan jaminan atas hak ulayat yang kerap menjadi sumber konflik pembangunan. Ia menilai bahwa selama regulasi ini belum ditegakkan, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan.
Masalah lainnya adalah belum adanya identifikasi menyeluruh terhadap regulasi yang benar-benar melindungi hak-hak dasar orang asli Papua (OAP). Akwan berpendapat bahwa tanpa basis regulasi yang jelas, berbagai kebijakan turunan Otsus tidak akan memberikan dampak konkret. Hal ini juga diperburuk dengan komunikasi politik yang lemah antara pemerintah dan masyarakat Papua.
Ia juga menyoroti terbatasnya ruang kebebasan sipil dalam membangun narasi publik terkait situasi Papua. Banyak kelompok masyarakat tidak memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka mengenai persoalan Otsus maupun pembangunan. Kondisi ini menyebabkan suara rakyat sulit terdengar dalam proses kebijakan.
Selain itu, penguatan media baru serta advokasi terhadap isu-isu masyarakat Papua juga dinilai masih minim. Kurangnya dukungan terhadap media lokal dan kelompok advokasi membuat informasi mengenai kondisi riil di lapangan sering tidak terangkat secara proporsional. Akibatnya, proses kontrol sosial terhadap pelaksanaan Otsus menjadi lemah.
Di sisi lain, Akwan menegaskan bahwa minimnya pertanggungjawaban hukum dari para pemimpin politik Papua menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi. Ia menilai bahwa tanpa akuntabilitas yang jelas, kebijakan Otsus akan terus menghadapi hambatan, sementara pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan anggaran sulit ditelusuri.
Dengan berbagai persoalan tersebut, Akwan menilai bahwa Otsus Papua saat ini berada pada titik krusial. Evaluasi menyeluruh menjadi keharusan, bukan hanya dari aspek anggaran tetapi juga dari sisi regulasi, pengawasan, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Ia menegaskan bahwa Otsus hanya akan berhasil apabila manfaatnya benar-benar kembali kepada rakyat, bukan segelintir elit yang memanfaatkannya untuk kepentingan politik dan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: