PAPUA - Legislator Papua Tengah, Thobias Bagubau, menilai masyarakat perlu memahami secara lebih jelas tugas pokok dan fungsi anggota dewan di daerah. Menurutnya, masih banyak warga yang belum sepenuhnya mengetahui peran DPR dalam sistem pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bagubau karena hingga kini masih sering muncul anggapan bahwa DPR memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah atau pihak eksekutif dalam menjalankan program pembangunan.
Bagubau yang merupakan anggota Fraksi Papua Bangkit DPR Papua Tengah menjelaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama yang menjadi dasar dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Desak Audit Anggaran MRP se-Tanah Papua oleh BPK RI
Ketiga fungsi tersebut meliputi fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Ia mengatakan, kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat sering kali membuat DPR dinilai tidak bekerja maksimal, karena dianggap hanya sebatas menyampaikan pendapat tanpa mampu merealisasikan berbagai aspirasi masyarakat.
Menurut Bagubau, penilaian tersebut muncul karena masyarakat belum memahami secara utuh batas kewenangan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam sistem pemerintahan daerah.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa seluruh kerja DPR berlandaskan pada tiga tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Persipura Jayapura: Dua Striker Baru Masih Adaptasi, Rahmad Darmawan Minta Kerja Keras di Sisa Laga
“Selama ini banyak masyarakat yang menuntut anggota dewan untuk langsung mewujudkan berbagai usulan, seperti pembangunan gereja, perbaikan sekolah, maupun pembangunan lapangan,” ujar Bagubau dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Padahal, lanjutnya, meskipun DPR memiliki fungsi penganggaran, kewenangan untuk menggunakan anggaran tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.
Ia menegaskan bahwa anggota dewan tidak memiliki kewenangan langsung dalam merealisasikan penggunaan anggaran daerah.
“Kewenangan terkait penggunaan anggaran berada di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Peran kami di DPR terbatas pada fungsi pengawasan dan penganggaran,” jelasnya.
Baca juga: Pemprov Tunggu Edaran Resmi Kemendagri Terapkan WFH
Bagubau menambahkan bahwa aspirasi masyarakat biasanya diperoleh melalui kegiatan kunjungan kerja dan reses di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah, baik kepada gubernur maupun bupati, agar dapat dipertimbangkan dan dimasukkan ke dalam program pembangunan pemerintah daerah.
Ia berharap masyarakat di Papua Tengah dapat memahami batas kewenangan lembaga legislatif sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait peran DPR dalam mewujudkan berbagai aspirasi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi