Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 28 MARET 2026 • 09:21 WIB

Pemprov Tunggu Edaran Resmi Kemendagri Terapkan WFH

Pemprov Tunggu Edaran Resmi Kemendagri Terapkan WFHilustrasi

PAPUA - Pemerintah Provinsi Papua Tengah hingga kini masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah penerapan sebelum adanya instruksi resmi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, kepastian regulasi menjadi hal utama agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.

Baca juga: Konflik Maybrat Memanas, TPNPB Klaim Serangan ke Pos Militer di Aifat Selatan

Ia menyampaikan bahwa Pemprov Papua Tengah perlu mempelajari secara menyeluruh isi surat edaran sebelum mengambil keputusan terkait implementasi WFH.

Silwanus juga menekankan bahwa pemahaman terhadap petunjuk teknis sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan publik.

Hingga saat ini, seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Papua Tengah masih menjalankan tugas secara luring di masing-masing instansi.

Baca juga: Program Mudik Gratis Boven Digoel Resmi Diluncurkan, Fasilitasi Warga Rayakan Lebaran dan Paskah

Pemerintah daerah memilih untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku sambil menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

Di tingkat nasional, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian oleh kementerian terkait.

Rencana ini disebut memerlukan payung hukum berupa Keputusan Presiden agar dapat diterapkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah aturan resmi diterbitkan, Pemprov Papua Tengah berencana segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah serta pemerintah kabupaten dan kota.

Baca juga: Wisata Pelangi Water Park Km.8 Timika Jadi Favorit, Destinasi Rekreasi Air Keluarga dengan Fasilitas Lengkap

Langkah ini diharapkan mampu memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan seragam dan tidak mengganggu sistem kerja yang sudah ada.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jubi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov Tunggu Edaran Resmi Kemendagri Terapkan WFH

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!