Sabtu, 28 MARET 2026 • 11:01 WIB

Penjarahan Beras Bulog Keneyam: Warga Nduga Mengaku Terdesak Krisis Ekonomi

Author

Warga Keneyam melakukan penjarahan beras Program Bantuan Pangan Nasional di gudang beras Bulog Keneyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Jumat (27/3/2026). (Jubi)

PAPUA - Belasan warga di Keneyam melakukan penjarahan terhadap beras Program Bantuan Pangan Nasional yang disimpan di gudang Bulog Keneyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Jumat (27/3/2026).

Aksi tersebut dilakukan dengan alasan krisis ekonomi yang disebut tengah melanda masyarakat di wilayah itu. Sejumlah warga mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari sehingga mengambil beras yang tersimpan di gudang bantuan pemerintah.

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi sekitar lima menit yang beredar di media sosial. Dalam video itu terlihat sejumlah orang membawa keluar karung beras dari gudang menggunakan kendaraan truk.

Baca juga: DPR Thobias Bagubau: Jelaskan Tupoksi Dewan kepada Masyarakat

Dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa aksi penjarahan dipimpin oleh beberapa tokoh kampung yang disebut sebagai kepala kampung berinisial PU dan PP, serta seorang tokoh intelektual berinisial YG.

Mereka disebut mengajak masyarakat untuk mengambil beras dari gudang sebagai bentuk protes terhadap kondisi ekonomi yang dinilai semakin sulit.

Seorang warga dalam video tersebut menyatakan bahwa masyarakat menilai aktivitas pemerintahan dan pelayanan dasar di Keneyam tidak berjalan secara maksimal.

Baca juga: Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Desak Audit Anggaran MRP se-Tanah Papua oleh BPK RI

Kondisi tersebut menurut warga memicu ketidakpuasan masyarakat yang kemudian berujung pada aksi pengambilan beras secara paksa dari gudang Bulog.

Beras bantuan itu kemudian dibawa keluar dari gudang menggunakan tiga unit truk oleh warga yang terlibat dalam aksi tersebut.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nduga, Daniel Lokbere, mengecam keras tindakan yang dilakukan sejumlah oknum kepala kampung tersebut.

Baca juga: Persipura Jayapura: Dua Striker Baru Masih Adaptasi, Rahmad Darmawan Minta Kerja Keras di Sisa Laga

Ia menilai tindakan membuka gudang bantuan pangan tanpa kewenangan merupakan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Daniel menegaskan bahwa beras yang disimpan di gudang tersebut merupakan bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional yang diperuntukkan bagi masyarakat Nduga.

Bantuan itu disalurkan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan prosedur distribusi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya, stok beras yang disimpan di gudang tersebut mencapai sekitar 300 ton dan akan didistribusikan secara bertahap kepada masyarakat di 32 distrik dan 248 kampung di Kabupaten Nduga.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam program Bantuan Pangan Nasional, setiap keluarga penerima manfaat seharusnya memperoleh 20 kilogram beras untuk periode Februari dan Maret 2026 serta tambahan minyak goreng sesuai ketentuan program pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jubi

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU