PAPUA - Senin, 30 Maret 2026, Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Manokwari Selatan menggelar kegiatan Jalan Salib dalam rangka memperingati Hari Raya Paskah 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh umat Kristiani dari berbagai denominasi gereja yang ada di wilayah tersebut.
Prosesi Jalan Salib dilepas langsung oleh Bupati Manokwari Selatan, Bernard Mandacan, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan keagamaan.
Rute perjalanan dimulai dari Gereja GKI Lukas Snerut Abreso dan berakhir di halaman Kantor Bupati lama di Ransiki.
Baca juga: Pemprov Papua Tegaskan Pemberhentian Cleaning Service Sesuai Prosedur
Dalam sambutannya, Bupati Bernard Mandacan menegaskan bahwa Jalan Salib bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan momentum penting untuk merefleksikan pengorbanan Yesus Kristus bagi umat manusia.
Ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti prosesi dengan penuh kesungguhan dan penghayatan iman.
Melalui perenungan perjalanan sengsara Yesus Kristus, umat diharapkan dapat memperkuat keimanan mereka.
Baca juga: Ekskavator Masuk Imekko, Masyarakat Adat Waspada
Selain itu, nilai-nilai kasih yang diajarkan diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Prosesi Jalan Salib sendiri diawali dengan penggambaran peristiwa penangkapan Yesus di Taman Getsemani.
Selanjutnya, rangkaian dilanjutkan dengan adegan pengadilan hingga perjalanan menuju Bukit Golgota sebagai simbol penyaliban.
Baca juga: Kasus Pembunuhan ART Manokwari Masuk Tahap Penuntutan
Anggota DPRK Manokwari Selatan, Joni Saiba, menilai kehadiran umat dalam kegiatan tersebut merupakan wujud nyata iman dan kebersamaan.
Ia menegaskan bahwa Jalan Salib bukan hanya simbol, tetapi memiliki makna mendalam tentang penderitaan dan pengorbanan.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat daerah, tokoh agama, serta unsur TNI dan Polri yang turut mendukung jalannya acara dengan tertib dan khidmat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Klik Papua