Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 01 APRIL 2026 • 14:14 WIB

Kasus Pembunuhan ART Manokwari Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Pembunuhan ART Manokwari Masuk Tahap PenuntutanPenasihat hukum tersangka (Jubi)

PAPUA - Rabu, 1 April 2026, tiga tersangka kasus pembunuhan asisten rumah tangga (ART) di Manokwari, Papua Barat resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Manokwari.

Pelimpahan ini menandai proses hukum yang memasuki tahap penuntutan setelah sebelumnya ditangani oleh penyidik kepolisian.

Penasihat hukum para tersangka, Yan C. Warinussy, menyampaikan bahwa sebelum dilimpahkan, ketiga kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Polresta Manokwari.

Baca juga: Koalisi Desak Hentikan Penyisiran Di Dogiyai

Ia menilai pemeriksaan tersebut hanya sebatas pengecekan tekanan darah tanpa pemeriksaan medis yang lebih mendalam.

Menurutnya, setelah proses pemeriksaan, ketiga tersangka diminta menandatangani dokumen administrasi berupa surat perintah pengeluaran tahanan.

Selanjutnya, mereka langsung dibawa menggunakan kendaraan milik Polresta Manokwari menuju Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari.

Setibanya di kantor kejaksaan, proses administrasi perkara dan penahanan dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Krisis LPG 12 Kg di Timika, Harga Melonjak dan Usaha Kecil Terpukul

Dua tersangka, yakni BCG dan FAG, kemudian dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II B Manokwari.

Sementara itu, tersangka lainnya, LL, yang merupakan seorang perempuan, ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Wasai.

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.

Baca juga: Pendekatan Humanis Satgas Damai Cartenz Jaga Ibadah Warga Tetap Aman

Kuasa hukum menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memastikan hak-hak kliennya tetap terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.

Kasus ini sendiri melibatkan satu keluarga, yakni pasangan suami istri dan anak mereka, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang ART.

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar kawasan Pasar Wosi Manokwari dan sempat menjadi perhatian publik.

Ketiga tersangka sebelumnya ditangkap aparat kepolisian setelah diduga berupaya memakamkan jasad korban tanpa prosedur resmi di Tempat Pemakaman Umum Pasir Putih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Papuanewsonline.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Pembunuhan ART Manokwari Masuk Tahap Penuntutan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!