PAPUA - Rabu, 1 April 2026, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak aparat keamanan untuk segera menghentikan penyisiran yang berlangsung di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.
Desakan ini muncul setelah operasi penyisiran yang dilakukan sejak Selasa (31/3/2026) dinilai telah menimbulkan korban dari kalangan masyarakat sipil.
Koalisi menyebut penyisiran tersebut sebagai bentuk operasi balas dendam menyusul tewasnya anggota Polsek Moenamani, Brigadir Dua Jufentus Edowai.
Anggota polisi tersebut dilaporkan meninggal dunia akibat luka bacokan di leher serta kehilangan lima jari tangan setelah diserang oleh orang tidak dikenal di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu.
Baca juga: Krisis LPG 12 Kg di Timika, Harga Melonjak dan Usaha Kecil Terpukul
Pasca kejadian tersebut, aparat keamanan melakukan penyisiran di sejumlah wilayah yang kemudian berdampak luas terhadap masyarakat setempat.
Dalam proses penyisiran itu, tiga warga sipil dilaporkan tewas akibat penembakan yang diduga dilakukan oleh aparat.
Ketiga korban tersebut masing-masing bernama Ester Pigai (60), Siprianus Tibakoto (18), dan Martinus Yobe (19), meskipun terdapat informasi lain yang menyebut kemungkinan adanya korban tambahan.
Koalisi dalam pernyataan tertulisnya menilai insiden tersebut telah menambah daftar panjang korban sipil dalam konflik keamanan di wilayah Papua.
Baca juga: Pendekatan Humanis Satgas Damai Cartenz Jaga Ibadah Warga Tetap Aman
Mereka juga menilai tindakan penyisiran telah mengganggu hak masyarakat atas rasa aman, bahkan menimbulkan kerugian berupa hilangnya nyawa dan harta benda warga.
Koalisi mengaitkan peristiwa ini dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait hak hidup dan perlindungan dari tindakan tidak manusiawi.
Selain itu, laporan mengenai pembakaran kendaraan warga dan kepanikan masyarakat yang melarikan diri ke hutan disebut sebagai indikasi pelanggaran terhadap hak atas rasa aman.
Baca juga: Tiga Warga Tewas di Dogiyai, Situasi Mencekam Usai Penyisiran Aparat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi