Gubernur papua saat diwawancarai wartawan (Jubi)
PAPUA - Selasa, 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Papua memastikan bahwa pemberhentian tenaga kebersihan di sejumlah instansi pemerintah telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, sebagai respons atas polemik yang berkembang di masyarakat.
Isu ini mencuat setelah beredarnya surat edaran terkait pemberhentian tenaga cleaning service di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Baca juga: Ekskavator Masuk Imekko, Masyarakat Adat Waspada
Menanggapi hal tersebut, Gubernur menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari mekanisme administratif yang harus dijalankan.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya menerima laporan mengenai keterlambatan pembayaran gaji tenaga kebersihan di beberapa unit kerja.
Menurutnya, terdapat tenaga cleaning service yang belum menerima upah hingga empat bulan, sehingga kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
Gubernur menyatakan bahwa pemerintah daerah telah membahas persoalan tersebut dalam rapat internal untuk mencari solusi yang tepat.
Baca juga: Kasus Pembunuhan ART Manokwari Masuk Tahap Penuntutan
Sebagai langkah awal, pemerintah memastikan seluruh hak tenaga kebersihan yang tertunggak diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan lanjutan.
Setelah pembayaran dilakukan, kontrak tenaga cleaning service diputus sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari penataan ulang sistem kerja.
Selanjutnya, Pemprov Papua berencana kembali menggandeng pihak outsourcing untuk pengelolaan tenaga kebersihan secara lebih terstruktur.
Baca juga: Koalisi Desak Hentikan Penyisiran Di Dogiyai
Namun demikian, jumlah tenaga kerja yang direkrut nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan riil serta kemampuan anggaran daerah.
Gubernur juga mengarahkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah dapat menentukan kebutuhan tenaga kebersihan secara mandiri, dengan mengutamakan tenaga yang sudah berpengalaman.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah efisiensi dan penataan sistem kerja, serta mengimbau masyarakat agar tidak mempolitisasi situasi yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi