PAPUA - Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika di Provinsi Papua Tengah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di seluruh kampung.
Desakan ini muncul setelah adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Edoardus menyampaikan bahwa pengawasan terhadap dana desa tidak boleh lagi terbatas pada aspek administratif semata.
Baca juga: Boven Digoel Terapkan Kerja Fleksibel, ASN Kombinasi WFO dan WFH Mulai April
Menurutnya, pengawasan harus diperluas hingga menyentuh ranah hukum agar potensi pelanggaran dapat ditangani secara tegas.
Ia mengaku pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di sejumlah kampung.
Temuan tersebut, lanjutnya, tidak bisa dianggap sebagai dugaan ringan dan memerlukan langkah penanganan serius.
Baca juga: BKPSDM Kaimana ingatkan OPD patuhi WFH, laporan kinerja jadi kewajiban utama
Karena itu, ia mendorong dilakukannya audit investigatif sebagai langkah awal untuk mengungkap potensi pelanggaran.
Edoardus juga menekankan pentingnya verifikasi terhadap legalitas dokumen kepala kampung, khususnya Surat Keputusan (SK).
Ia menjelaskan bahwa SK kepala kampung merupakan dasar hukum utama dalam pengelolaan dana desa.
Baca juga: Kaimana terapkan WFH setiap Jumat, ASN masuk era kerja fleksibel
Jika legalitas tersebut bermasalah, maka seluruh penggunaan anggaran berpotensi dinilai cacat secara hukum.
Selain itu, Edoardus mendesak Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Ia meminta agar pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Edoardus berharap dugaan penyalahgunaan dana desa di Mimika dapat diusut hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com